Kota Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku perampokan yang sempat viral di media sosial pada Rabu (11/12/2024) sore. Pelaku yang diketahui berinisial HYS (68), ditangkap sehari setelah melakukan aksi perampokan di butik Silvia milik M (68) yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso No. 36, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa perampokan terjadi pada pukul 14.30 WIB. Aksi tersebut melibatkan HYS, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/12/2024).
“Perampokan terjadi di Butik Silvia milik korban, dan alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sehari setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, saat mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku, satu buah korek api yang menyerupai senjata api mainan, dan satu kain penutup kepala berwarna abu-abu kombinasi hitam.
“Setelah kejadian, tim kami bergerak cepat melaksanakan proses penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” tambah AKP Didik.
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu, 11 Desember 2024, ketika pelaku, HYS, mempersiapkan diri untuk melakukan perampokan di butik milik M. Sebelum melakukan aksi, HYS meminjam sepeda motor milik pegawai kakaknya dan berkeliling kota, sebelum berhenti di sekitar Jl. Pahlawan untuk mengenakan penutup wajah. Setelah itu, HYS langsung menuju butik milik korban.
Sesampainya di butik, pelaku langsung mengancam dua pegawai butik menggunakan senjata api mainan dan memerintahkan mereka untuk memanggil pemilik butik, M. Begitu M datang, pelaku langsung meminta uang yang ada di kasir. M pun memberikan sejumlah uang yang ada di dalam kasir kepada pelaku.
Namun, dua pegawai yang sempat ditakut-takuti pelaku berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar. Kejadian tersebut membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri, meski sempat jatuh dua kali dalam pelarian. Dalam keadaan panik, HYS terus berusaha melarikan diri dengan menakut-nakuti warga menggunakan senjata api mainan yang ia bawa.
Mengenai motif perampokan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, HYS merasa kesal kepada M karena perubahan sikap M yang tiba-tiba menjadi sombong dan cuek setelah sebelumnya mereka berkomunikasi dengan baik. HYS pun mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati dan berniat memberikan “shock therapy” kepada M, bukan untuk mencuri.
“Pelaku mengaku bahwa dia merasa kesal karena sikap M yang berubah terhadapnya. Karena merasa kecewa, pelaku pun berencana untuk memberikan pelajaran kepada M, bukan untuk mencuri,” ungkap AKP Didik Riyanto.
Atas perbuatannya, pelaku HYS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan ini.
(Edi D/*)






