banner 728x250

Trenggalek Dibuat Malu: Arena Judi Karangsoko Beroperasi Leluasa, Hukum Seakan Disandera Kepentingan Tertentu

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek — Pemandangan memalukan kembali menyeruak di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko. Sebuah arena sabung ayam dan perjudian dadu yang seharusnya menjadi sasaran penindakan tegas justru berdiri megah dan beroperasi bebas dari siang hingga malam. Ratusan kendaraan mengelilingi lokasi itu, menunjukkan betapa ramainya bisnis haram tersebut—sementara aparat yang seharusnya bertindak justru terlihat tak berdaya atau memilih untuk tidak berbuat apa-apa.

 

banner 325x300

Seorang warga yang ketakutan menyembunyikan identitasnya menuturkan pengakuan yang sangat menggugah rasa kecewa publik.

“Cuma ditutup sebentar. Setelah ramai diberitakan, tutup. Habis itu buka lagi kayak tidak ada apa-apa,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara singkat tanpa niat menyelesaikan masalah hingga akar-akarnya.

 

Fenomena Kebal Hukum: Dugaan ‘Bekingan’ Makin Menguat

 

Sulit membayangkan arena judi sebesar itu berjalan mulus tanpa hambatan jika tidak ada tangan-tangan kuat yang melindungi. Dugaan adanya backing dari oknum tertentu—baik dari pihak keamanan maupun pejabat lokal—kian nyaring dibicarakan warga.

 

Ketika pelanggaran terang-terangan terjadi, namun aparat seolah menyumbat telinga dan menutup mata, masyarakat pun mulai mempertanyakan: apakah hukum di Trenggalek masih bekerja, atau telah menjadi komoditas yang diperdagangkan?

 

Pasal-Pasal Pidana yang Terinjak-injak

 

Kondisi ini semakin memalukan karena regulasi terkait perjudian sangat jelas dan keras:

 

Pasal 303 KUHP

 

Mengatur, menyediakan tempat, atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian:

Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

Pemain dan pihak yang terlibat secara langsung dalam perjudian juga dapat dihukum.

UU No. 7 Tahun 1974

Menegaskan seluruh bentuk perjudian adalah tindak kejahatan, bukan sekadar pelanggaran.

 

Semua aturan ini seakan hanya menjadi teks kosong, tidak bergigi, tidak dihargai, dan tidak dijalankan. Ironisnya, justru masyarakat yang merasakan kerusakan sosial akibat pembiaran ini.

 

Warga Resah: Keamanan Tergerus, Moral Masyarakat Terkikis

Warga setempat mengaku terganggu dan takut dengan meningkatnya aktivitas ilegal tersebut.

Dampaknya sudah terasa:

Lingkungan menjadi tidak aman,

Pendatang tak dikenal keluar-masuk desa,

Risiko kriminalitas meningkat,

Moral masyarakat dan generasi muda terancam terkontaminasi budaya judi,

Kerukunan sosial terganggu.

 

Perjudian bukan sekadar permainan, melainkan pintu masuk berbagai kejahatan lain yang bisa merusak tatanan masyarakat.

 

Aparat Penegak Hukum Didesak Berhenti Berpura-pura

Pertanyaan besar kini menggema:

Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Jika masyarakat bisa melihat kerumunan penjudi setiap hari, bagaimana mungkin aparat yang memiliki intel, sistem pengawasan, dan kewenangan penuh justru seolah-olah tidak menyadari apa pun?

 

Jika aparat tidak segera bertindak tegas—menutup lokasi secara permanen, menangkap pemilik, membongkar jaringan, hingga mengusut dugaan bekingan—maka masyarakat berhak mempertanyakan integritas institusi keamanan itu sendiri.

 

Trenggalek layak mendapat penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar drama penertiban singkat.

Dan selama arena judi itu tetap hidup, yang sebenarnya mati bukanlah bisnis haram itu—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *