banner 728x250
Hukum  

Perkara Tuduhan Ijazah Jokowi Berlanjut, Eksepsi Roy Suryo Ditolak

Perkara Tuduhan Ijazah Jokowi Berlanjut, Eksepsi Roy Suryo Ditolak
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan ini, keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perlawanan yang diajukan advokat terdakwa tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara bernomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Perintah tersebut menandai bahwa proses persidangan atas perkara yang melibatkan Roy Suryo tetap berjalan, meskipun pihak terdakwa sebelumnya menyampaikan keberatan melalui eksepsi. Putusan sela itu berfokus pada penanganan keberatan dan kelanjutan pemeriksaan perkara, bukan putusan akhir mengenai pokok tuduhan.

banner 325x300

Penolakan eksepsi dalam putusan sela tidak dengan sendirinya menetapkan apakah tudingan terhadap terdakwa terbukti atau tidak. Penilaian atas pokok perkara masih harus mengikuti rangkaian pemeriksaan yang diperintahkan majelis, termasuk proses persidangan selanjutnya. Karena itu, perkembangan ini perlu dipahami sebagai keputusan prosedural yang membuka jalan bagi penuntut umum untuk meneruskan perkara, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana Roy Suryo. Informasi yang tercantum dalam amar putusan tidak menjelaskan alasan majelis menolak eksepsi, sehingga alasan tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Fokus putusan yang dibacakan Christina Endarwati adalah status perlawanan advokat terdakwa dan instruksi agar pemeriksaan perkara diteruskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Penolakan eksepsi Roy Suryo melalui putusan sela berarti keberatan yang diajukannya tidak menghentikan proses perkara. Persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi. Dengan demikian, perhatian sidang berikutnya beralih dari pembahasan keberatan prosedural menuju pemeriksaan keterangan yang diajukan dalam persidangan. Putusan sela tersebut menetapkan kelanjutan proses, tetapi bukan putusan akhir mengenai pokok tuduhan maupun penilaian atas bukti dan keterangan yang akan disampaikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00. Agenda yang disebutkan untuk persidangan itu adalah pemeriksaan saksi. Jadwal dan agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah majelis hakim menolak eksepsi, sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu sidang lanjutan. Tidak ada keterangan mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa ataupun bagaimana jalannya pemeriksaan, sehingga informasi yang dapat disampaikan terbatas pada agenda resmi yang telah disebutkan.

Dalam menetapkan kelanjutan persidangan, Christina Endarwati juga memerintahkan Roy Suryo hadir pada sidang tersebut. Perintah kehadiran itu berkaitan dengan pelaksanaan agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan. Para pihak akan kembali mengikuti persidangan sesuai waktu yang ditentukan, dan proses perkara akan berjalan melalui tahapan pemeriksaan berikutnya. Perkembangan ini menandai bahwa perkara tuduhan ijazah Jokowi belum selesai pada putusan sela. Persidangan masih harus berlanjut sebelum majelis hakim mempertimbangkan pokok perkara dan mengambil keputusan akhir. Untuk saat ini, rincian yang telah dipastikan ialah penolakan eksepsi, jadwal sidang Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00, agenda pemeriksaan saksi, serta perintah agar Roy Suryo hadir. Keterangan tersebut menggambarkan konsekuensi langsung dari putusan sela tanpa mendahului hasil pemeriksaan yang akan berlangsung kemudian.

Perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap persidangan setelah Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum. Kasus tersebut berawal dari pernyataan dan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Namun, dakwaan yang dibacakan di persidangan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Roy Suryo bersalah. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan hakim.

Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September. Dalam dokumen tersebut, Roy Suryo disebut menghadapi dakwaan terkait pencemaran nama baik serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik. Pokok perkara berhubungan dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi tidak asli, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu proses hukum. Uraian itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan keterangan, bukti, dan tanggapan para pihak.

Dakwaan utama yang disampaikan jaksa merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan ketentuan yang digunakan penuntut umum untuk mendalilkan adanya tindak pidana dalam perkara ini. Rujukan hukum dalam surat dakwaan perlu dibedakan dari kesimpulan akhir pengadilan: jaksa menyampaikan konstruksi perkara dan pasal yang dianggap relevan, sedangkan hakim akan menilai penerapannya setelah mendengar seluruh proses pembuktian.

Dengan dibacakannya dakwaan, persidangan berlanjut ke tahapan yang memungkinkan pihak terdakwa menyampaikan sikap dan pembelaan sesuai prosedur. Roy Suryo sebelumnya mengajukan eksepsi, yakni keberatan terhadap dakwaan atau aspek formal perkara. Penolakan eksepsi berarti pemeriksaan perkara diteruskan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan tuduhan jaksa. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dipahami sebagai proses hukum yang masih berjalan. Status dakwaan tetap sebagai tuduhan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa turut mencantumkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Roy Suryo. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pencantuman pasal-pasal ini merupakan bagian dari rumusan dakwaan yang diajukan penuntut umum dalam perkara tuduhan terkait ijazah Joko Widodo.

Selain rumusan tersebut, jaksa juga menyusun dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang ITE yang sama, serta mengaitkannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, uraian dakwaan subsidair memuat lebih dari satu rujukan pasal dalam undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik. Penyebutan pasal-pasal tersebut menjelaskan dasar hukum yang dipakai jaksa untuk mengajukan dugaan perbuatan dalam perkara ini, sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Perlu dibedakan isi dakwaan dan penilaian akhir pengadilan. Rumusan pasal yang disampaikan jaksa belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti, ataupun bahwa Roy Suryo dinyatakan bersalah. Pada tahap persidangan, dakwaan menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara dan bagi para pihak untuk menyampaikan tanggapan serta bukti sesuai proses hukum. Majelis hakim nantinya menilai fakta dan penerapan ketentuan hukum berdasarkan keseluruhan pemeriksaan. Karena itu, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), berikut rujukan pada undang-undang penyesuaian pidana, sebaiknya dipahami sebagai tuduhan yang diajukan penuntut umum, bukan sebagai kesimpulan tentang hasil perkara. Penjelasan ini menjaga pemisahan posisi jaksa dalam mendakwa dan putusan yang menjadi kewenangan hakim setelah pemeriksaan berlangsung. Dengan konteks tersebut, pembaca dapat memahami bahwa penyebutan dakwaan subsidair menerangkan alternatif konstruksi hukum yang diajukan, sementara status pembuktian setiap unsur tetap menunggu penilaian pengadilan dalam proses persidangan yang berjalan.

Baca juga: Dukungan Berlanjut bagi Keluarga Bagus Khoirunas setelah Pencarian Dihentikan

banner 325x300