*Kota Probolinggo* – Tiga pemuda diamankan Polres Probolinggo Kota setelah kedapatan pesta minuman keras (miras) di Jl. Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (25/01/2025) malam. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa pengamanan para pemuda ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Samapta. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari warga mengenai sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi miras di lokasi tersebut.
“Jadi kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat saat rekan-rekan Samapta sedang patroli. Warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta miras, sehingga kami langsung bergerak ke lokasi,” terang Iptu Zainullah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh botol miras jenis arak yang dikonsumsi oleh ketiga pemuda tersebut. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya berinisial N (32) kami proses tindak pidana ringan (tipiring) karena diketahui sebagai penjual miras. Sementara dua lainnya hanya mengonsumsi dan kami lakukan pembinaan,” tambahnya.
Iptu Zainullah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang meresahkan di lingkungan mereka.
“Jika ada aktivitas mencurigakan atau meresahkan, silakan segera telepon 112 atau lapor ke Polsek terdekat. Kami akan segera merespons laporan dari warga,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Probolinggo. (*)






