banner 728x250
Hukum  

Polisi Bongkar Penipuan SMS Palsu dengan Fake BTS di Jalur MRT Jakarta

Polisi Bongkar Penipuan SMS Palsu dengan Fake BTS di Jalur MRT Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kepolisian menangkap lima tersangka dalam kasus penyebaran SMS palsu yang memanfaatkan perangkat fake BTS di sepanjang jalur MRT Jakarta. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk memancarkan sinyal jaringan seluler secara ilegal sehingga pesan dapat dikirimkan kepada pengguna telepon yang berada di sekitar rute perjalanan MRT, mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan menerima pesan singkat mencurigakan ketika berada di sekitar jalur MRT. SMS tersebut memuat tautan yang mengarahkan penerima ke situs web palsu. Situs itu dirancang sedemikian rupa agar tampak meyakinkan dan berpotensi digunakan untuk memperoleh data pribadi maupun informasi penting milik korban.

banner 325x300

Dalam penyebarannya, pelaku mencatut nama berbagai pihak yang dikenal masyarakat. Identitas yang digunakan lain gerai kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, serta lembaga perbankan. Pencatutan tersebut diduga bertujuan meningkatkan kepercayaan penerima terhadap isi pesan, sehingga mereka terdorong membuka tautan yang disertakan tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran sumbernya.

Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai SMS mencurigakan yang diterima di sekitar jalur MRT. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan terhadap pola pengiriman pesan, lokasi penerima, serta penggunaan perangkat yang diduga berfungsi sebagai fake BTS.

Hasil penyelidikan mengarah kepada lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya membongkar modus penipuan digital yang memanfaatkan infrastruktur komunikasi dan kepadatan pengguna transportasi publik. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, cara kerja perangkat yang digunakan, serta kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian penyebaran SMS tersebut.

Modus penipuan ini memanfaatkan perangkat fake BTS yang dipasang di dalam sebuah kendaraan. Perangkat tersebut digunakan untuk memancarkan frekuensi seluler buatan sehingga dapat menjangkau telepon seluler yang berada di sekitarnya. Kendaraan kemudian menjadi sarana untuk membawa pemancar itu ke area yang dilalui atau berada di sekitar jalur MRT Jakarta. Dengan penempatan tersebut, sasaran penipuan adalah pengguna telepon seluler yang berada dalam jangkauan pancaran perangkat.

Ketika telepon menerima pancaran dari perangkat tersebut, SMS dapat dikirimkan seolah-olah berasal dari pemancar resmi. Bagi penerima, pesan itu tampil seperti pesan seluler biasa sehingga sumber sebenarnya tidak mudah dikenali. Pemanfaatan fake BTS dalam modus ini membuat pelaku dapat menyebarkan pesan kepada sejumlah telepon yang berada di sekitar lokasi kendaraan, tanpa harus menghubungi setiap korban secara satu per satu.

Isi SMS yang dikirimkan tidak dimaksudkan sebagai pemberitahuan resmi. Pesan tersebut mengarahkan penerima menuju sebuah situs web palsu. Tautan atau alamat yang tercantum dalam SMS dibuat agar penerima mengikuti arahan yang diberikan, meskipun situs tujuan bukan laman resmi. Dengan demikian, penipuan berlangsung melalui dua tahap, yaitu penyebaran pesan menggunakan pemancar buatan dan pengalihan pengguna ke situs yang telah disiapkan oleh pelaku.

Penggunaan kendaraan memungkinkan perangkat pemancar dibawa mendekati pengguna telepon seluler di sekitar jalur MRT Jakarta. SMS kemudian menjangkau telepon yang berada di area tersebut dan menampilkan isi yang dapat membuat penerima mengira pesan itu berasal dari sumber yang sah. Polisi membongkar pola ini dengan mengungkap penggunaan fake BTS sebagai sarana pengiriman SMS palsu, sekaligus menunjukkan bahwa pesan yang diterima pengguna di sekitar jalur MRT dapat berasal dari pemancar yang ditempatkan di dalam kendaraan, bukan dari jaringan resmi.

Penindakan terhadap dugaan penggunaan perangkat fake BTS tersebut berlangsung pada 31 Juli 2026. Kecurigaan tim penyidik bermula ketika melihat sebuah mobil berwarna perak dengan pelat nomor B 2755 XXX bergerak secara lambat di sekitar jalur MRT Jakarta. Kendaraan itu juga disebut beberapa kali berputar di area yang sama, sehingga gerak-geriknya dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik mengamankan pengemudi berinisial GM. Pada saat penindakan, GM disebut sedang mengoperasikan perangkat yang diduga berfungsi sebagai fake BTS. Perangkat semacam itu dapat digunakan untuk memancarkan sinyal seluler tiruan dan berpotensi menjadi sarana pengiriman pesan singkat palsu kepada pengguna telepon seluler di sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan penyidik, pemeriksaan terhadap GM kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. GM disebut bekerja atas arahan NL. Dalam peran tersebut, NL bertugas mencari kendaraan sekaligus pengemudi yang akan digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional di lapangan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional itu dibiayai oleh AGW. Keterangan mengenai pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah penangkapan GM. Penyidik masih mendalami hubungan para pihak, termasuk mekanisme penggunaan perangkat, pergerakan kendaraan di sekitar rute MRT, serta tujuan pengiriman SMS yang diduga palsu. Rangkaian informasi itu disampaikan sebagai keterangan penyidik dalam proses penanganan perkara, sementara pendalaman lebih lanjut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti.

Pemeriksaan forensik digital menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan peran dua tersangka lain dalam perkara penyebaran SMS palsu menggunakan perangkat fake BTS di jalur MRT Jakarta. Temuan tersebut membantu penyidik menguraikan pembagian tugas di dalam kelompok, meskipun seluruh proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tersangka berinisial JYI diduga berperan sebagai teknisi. Ia disebut merakit dan menempatkan perangkat fake BTS ke dalam sebuah mobil agar dapat digunakan untuk memancarkan pesan kepada telepon seluler di sekitar lokasi operasional. Peran teknis itu mencakup penyusunan komponen, pengaturan perangkat, serta memastikan sistem dapat berfungsi selama kendaraan bergerak atau berada di titik yang telah ditentukan. Keterangan mengenai peran tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Sementara itu, AD diduga menentukan isi pesan dan jumlah SMS yang disebarkan. Penentuan materi pesan menjadi salah satu aspek penting karena isi komunikasi palsu tersebut digunakan untuk mengarahkan penerima pada modus penipuan. Penyidik masih memeriksa hubungan perintah, perangkat yang digunakan, dan distribusi pesan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai mekanisme operasi jaringan tersebut.

Dalam penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil berwarna perak yang diduga digunakan sebagai tempat atau sarana membawa perangkat, serta rangkaian fake BTS yang terdiri atas aki, penguat sinyal, dan catu daya. Selain itu, petugas menyita lima telepon seluler, buku rekening, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. Seluruh barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mencocokkan keterangan tersangka dengan jejak digital dan transaksi yang ditemukan.

Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Kemungkinan itu belum dapat dianggap sebagai keterlibatan yang terbukti, sehingga penyidik masih mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, serta menelusuri aliran komunikasi dan dana sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

banner 325x300