BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh tiket pesawat dengan harga terjangkau selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Keterjangkauan tarif penerbangan disebut sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi peningkatan kebutuhan perjalanan pada masa liburan tersebut.
Jaminan itu disampaikan Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah menjamin masyarakat tetap bisa mendapatkan tiket pesawat dengan harga yang terjangkau pada periode Nataru 2026/2027.
Dengan penegasan tersebut, keterjangkauan harga tiket menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah menjelang periode perjalanan Nataru 2026/2027. Kemenhub memastikan aspek tersebut tetap menjadi prioritas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa tarif penerbangan tidak menghambat rencana perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah menyiapkan stimulus pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai salah satu langkah untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Melalui kebijakan ini, sebagian atau seluruh beban PPN atas tiket penerbangan dapat ditanggung negara, sehingga harga yang dibayar masyarakat diharapkan lebih ringan.
Dasar hukum pemberian stimulus tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. Saat ini, aturan itu masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi antarinstansi sebelum ditetapkan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus, memperkirakan besaran stimulus kemungkinan mengikuti tarif PPN yang berlaku, yakni 11 persen. Namun, ketentuan final mengenai mekanisme, cakupan, dan waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian diskon tiket pesawat dan angkutan transportasi sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada semester II 2026. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong mobilitas masyarakat, mendukung kegiatan pariwisata, serta menjaga daya beli menjelang periode perjalanan akhir tahun. Penerapannya akan diselaraskan dengan kebijakan transportasi dan kesiapan anggaran negara.
Dalam rancangan yang disampaikan, PPN DTP sebesar 100 persen ditujukan bagi tiket penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Nataru. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp722 miliar untuk pelaksanaan stimulus ini, dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang. Dengan adanya dukungan fiskal tersebut, maskapai diharapkan dapat mempertahankan tarif pada tingkat yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kelancaran layanan penerbangan. Rincian teknis mengenai periode perjalanan, rute yang memenuhi kriteria, serta tata cara pemanfaatan stimulus akan diumumkan setelah peraturan menteri keuangan selesai diharmonisasi dan ditetapkan.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga agar harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 tetap terjangkau. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan instrumen perpajakan, termasuk skema pajak yang ditanggung pemerintah. Komponen biaya lain di sektor penerbangan juga tengah dikaji untuk melihat ruang penyesuaian tanpa mengganggu keberlangsungan layanan dan operasional maskapai.
Dua komponen yang masuk dalam pembahasan adalah passenger service charge (PSC) dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. PSC merupakan biaya pelayanan penumpang yang umumnya tercantum dalam harga tiket, sedangkan fuel surcharge berkaitan dengan perubahan biaya bahan bakar penerbangan. Penyesuaian terhadap kedua komponen tersebut diharapkan dapat membantu menekan beban harga tiket selama periode dengan permintaan perjalanan yang meningkat.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan persentase penyesuaian untuk PSC maupun fuel surcharge. Besaran kebijakan masih harus dihitung dengan mempertimbangkan kondisi industri, kebutuhan operasional bandar udara, biaya maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kualitas pelayanan atau ketersediaan penerbangan.
Agustinus menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan penyesuaian biaya layanan dan biaya tambahan bahan bakar akan dilakukan dalam waktu dekat. Artinya, keputusan final mengenai besaran serta mekanisme penerapannya masih menunggu hasil koordinasi dan kajian antarinstansi terkait. Informasi resmi mengenai persentase penyesuaian akan disampaikan setelah seluruh aspek kebijakan memperoleh pembahasan yang memadai.
Selain kebijakan untuk mendukung keterjangkauan tiket, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Nataru sebesar Rp161,4 miliar. Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan dan pelayanan selama periode Nataru, dengan target penerima manfaat sebanyak 2.874.581 orang. Nilai anggaran dan target penerima manfaat ini merupakan alokasi program Nataru, sehingga tidak boleh disatukan atau dihitung sebagai bagian dari anggaran PPN ditanggung pemerintah. Pemisahan tersebut penting agar informasi mengenai dukungan pemerintah dapat dipahami secara tepat.
Kesiapan keselamatan dan operasional penerbangan menjadi perhatian utama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka posko terpadu, sebagaimana dilakukan pada periode Nataru sebelumnya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan dan koordinasi untuk memastikan pergerakan penumpang, kondisi operasional bandara, serta layanan penerbangan dapat berlangsung secara aman dan tertib selama masa puncak perjalanan.
Pengawasan terhadap armada juga akan diperkuat. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) wilayah 1 hingga 10 akan meningkatkan pemeriksaan pesawat, baik sebelum maupun selama periode Nataru. Pemeriksaan tersebut mencakup pemenuhan aspek kelaikudaraan, kesiapan teknis, kelengkapan dokumen, serta pelaksanaan prosedur keselamatan oleh maskapai dan operator penerbangan.
Maskapai diingatkan untuk memastikan seluruh armada yang digunakan berada dalam kondisi laik operasi. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan keselamatan penumpang dan awak pesawat, tetapi juga dengan kelancaran jadwal penerbangan. Pesawat yang mengalami gangguan teknis secara mendadak dapat mengurangi jumlah armada yang tersedia dan menghambat rotasi pesawat dari satu rute ke rute lainnya.
Gangguan pada satu pesawat berpotensi menimbulkan efek domino, terutama ketika frekuensi penerbangan meningkat dan tingkat keterisian kursi berada pada kondisi tinggi. Dampaknya dapat berupa perubahan jadwal, penumpukan penumpang, hingga keterlambatan pada sejumlah penerbangan lanjutan. Karena itu, pemeriksaan preventif dan pemeliharaan rutin perlu dilakukan secara disiplin sebelum lonjakan perjalanan dimulai.
Agustinus menegaskan bahwa keterlambatan panjang pada musim puncak dapat menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan pemerintah, sehingga seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat koordinasi, menjaga kesiapan armada, dan segera menangani setiap potensi gangguan operasional.












