**Kota Probolinggo –** Tergoda judi online, bukannya untung malah menjadi buntung. Hal tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. MS diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota karena menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Benar, hari Senin kemarin jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait penggelapan uang sewa dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (19/07/2024) pagi.
Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban, S, sejak tahun 2022. S menitipkan mobil kepada MS untuk dikelola dalam bisnis persewaan mobil. Karena lancar, pada awal tahun 2023, S kembali membelikan mobil Hi Ace baru yang juga diserahkan kepada MS untuk dikelola.
“Awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa mobil kepada S. Bahkan setelah MS memegang dua mobil S, setoran tersebut masih lancar. Baru pada awal bulan Oktober 2023, setoran kepada S mulai berhenti karena uang yang akan disetorkan MS sudah habis untuk judi online,” terang Zainullah.
Zainullah mengatakan bahwa uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Oktober hingga Desember 2023 sudah terhenti total. S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan MS mencapai 57 juta rupiah.
“S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk,” tambahnya.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening atas nama MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang digelapkan digunakan untuk mengisi saldo game judi online ‘Gates of Olympus’. Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut hingga total sekitar 57 juta rupiah,” ungkap Kasihumas.
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
**(Edi D/Red/*)**













Respon (1)