Depok, Jawa Barat — Warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap peredaran dan penggunaan narkotika. Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk menelusuri bagaimana barang terlarang tersebut dapat masuk ke dalam rutan.
Rekaman yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan baru beredar luas di media sosial pada 3 Oktober 2026. Waktu beredarnya video tersebut tidak sama dengan waktu kejadian yang ditangani petugas. Polisi menempatkan 27 September sebagai tanggal ketika A dan Y diketahui mengonsumsi sabu, sedangkan 3 Oktober merupakan tanggal saat video terkait mulai viral di tengah masyarakat.
Setelah video tersebut mendapat perhatian publik, kepolisian melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Penyelidikan sementara tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi warga binaan yang mengonsumsi narkotika, tetapi juga untuk mengungkap jalur masuk sabu ke dalam Rutan Kelas I Depok. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai sumber barang, cara penyelundupan, serta kemungkinan adanya pihak internal yang membantu.
Informasi mengenai alur masuk narkotika itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto pada 6 Oktober 2026 di Polres Metro Depok. Keterangan tersebut menjadi perkembangan awal dalam pengungkapan kasus, termasuk penelusuran terhadap dugaan peran oknum petugas. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kronologi secara utuh, menguji keterangan para pihak, dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan. Dengan demikian, video yang viral berfungsi sebagai pemicu perhatian terhadap kasus, bukan penanda waktu terjadinya konsumsi sabu di dalam rutan.
Pola pemesanan sabu dalam perkara ini diduga berlangsung dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pihak di luar rutan. Melalui komunikasi tersebut, keduanya memesan sabu kepada seseorang berinisial R. Pemesanan itu menunjukkan bahwa proses memperoleh barang terlarang dapat direncanakan dari dalam tahanan dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang tersedia.
Menurut keterangan Sutirto, setelah menerima pesanan tersebut, mengirimkan sabu ke Rutan Depok melalui layanan Gojek. Namun, identitas pengemudi yang mengantarkan kiriman itu belum diketahui. Keterangan tersebut hanya menjelaskan penggunaan layanan pengiriman sebagai sarana membawa barang menuju rutan, tanpa menguraikan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang mengantar maupun rincian proses pengirimannya.
Setelah kiriman tiba di lingkungan rutan, warga binaan A dan Y kemudian memberi tahu seorang pegawai rutan berinisial S agar mengambilnya. Informasi itu menggambarkan adanya tahapan lanjutan setelah pemesanan dan pengiriman, yakni pengambilan kiriman oleh pihak yang telah diberi tahu dari dalam rutan. Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan jalur masuk sabu ke Rutan Depok, karena memperlihatkan keterkaitan pemesanan menggunakan telepon seluler, pengiriman melalui jasa Gojek, serta pemberitahuan kepada pegawai rutan. Meski demikian, keterangan mengenai perkara ini tidak memuat identitas pengirim secara lengkap, identitas pengemudi, titik pengantaran, ataupun jumlah kiriman. Karena itu, uraian mengenai pola tersebut terbatas pada peran A dan Y dalam melakukan pemesanan, peran dalam mengirimkan barang, serta pemberitahuan kepada S untuk mengambil kiriman setelah barang tiba. Penjelasan ini juga menempatkan dugaan keterlibatan setiap pihak sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan tambahan di luar informasi tersebut.
Polisi menduga seorang pegawai rumah tahanan negara (rutan) berinisial S terlibat dalam jalur masuk sabu ke area tahanan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyelidikan, S diduga bekerja sama dengan warga binaan untuk menerima dan membawa paket terlarang tersebut ke dalam rutan. Peran itu masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat, sehingga status dan keterlibatan setiap pihak perlu dipandang berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Modus yang diduga digunakan adalah mengambil kiriman setelah S memperoleh pemberitahuan mengenai kedatangan paket. Barang tersebut kemudian dibawa masuk dengan memanfaatkan kelengahan penjaga pada waktu dan situasi tertentu. Polisi menyebut sabu disamarkan dengan menyisipkannya ke dalam kemasan deodoran bermerek Rexona serta sabun. Penyembunyian itu diduga dirancang agar paket tampak seperti barang kebutuhan pribadi dan tidak menimbulkan kecurigaan petugas lain saat berada di lingkungan rutan.
Dalam perkara ini, polisi juga menduga S menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan sabu. Dugaan imbalan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa guna mengungkap pola komunikasi, frekuensi pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Aparat masih perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti elektronik, rekaman pengawasan, dan barang bukti yang telah diamankan.
Sutirto menilai pemeriksaan terhadap sesama petugas semestinya tetap dilakukan ketika mereka memasuki kawasan ruang tahanan, terutama apabila tidak sedang menjalankan tugas atau dinas. Menurutnya, pemeriksaan yang berlaku secara konsisten dapat mempersempit celah penyelundupan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pandangan tersebut menekankan pentingnya pengawasan internal tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap petugas yang namanya disebut dalam penyelidikan.
Ketika polisi datang untuk melakukan pemeriksaan, paket sabu yang disebut digunakan di dalam rumah tahanan negara (rutan) Depok sudah habis. Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat memastikan jumlah narkotika yang dibeli dalam tiga tahap. Tidak ada sisa paket yang dapat ditimbang atau diperiksa lebih lanjut untuk memastikan total berat maupun jumlah keseluruhan barang yang telah masuk.
Berdasarkan keterangan warga binaan, sabu tersebut terbungkus plastik berwarna putih. Barang itu kemudian digunakan oleh dua orang untuk konsumsi. Namun, warga binaan yang memberikan keterangan tersebut tidak mengetahui berat paket yang digunakan. Informasi mengenai bentuk kemasan dan jumlah pengguna telah dicatat dalam pemeriksaan, sementara ukuran atau bobot narkotika masih belum dapat dipastikan karena seluruhnya telah habis.
Polisi juga memeriksa ruangan yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba sebagaimana ramai dibicarakan melalui video TikTok. Dari hasil pemeriksaan, ruangan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah rusak. Keadaannya tidak lagi sama seperti kondisi awal yang terlihat atau dibicarakan dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan keadaan fisik lokasi, tanpa adanya paket sabu yang tersisa di ruangan.
Meski demikian, lampu disko yang terekam dalam video masih ditemukan di lingkungan rutan. Lampu tersebut telah diamankan dan saat ini berada di kantor. Keberadaan benda itu menjadi bagian dari barang yang ditemukan ketika petugas melakukan penelusuran di area rutan.
Sutirto menyebut polisi juga belum mengetahui ruangan staf mana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan masih difokuskan pada penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba, termasuk menelusuri penggunaan barang yang telah habis dan keterangan mengenai lokasi pemeriksaan. Identitas atau keterkaitan ruangan staf tertentu belum disampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung.







