**Kota Probolinggo** – Misteri kematian seorang wanita di sebuah hotel di Kecamatan Tongas akhirnya terpecahkan. Korban berinisial M, 36 tahun, warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, meninggal dunia akibat kekerasan di leher yang menyebabkan terhalangnya aliran oksigen dan mengakibatkan kematian karena tercekik.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada jenazah korban. “Terkait dengan kasus yang terjadi di Tongas kemarin, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Rabu (07/08/24) sore.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan DS, 39 tahun, seorang warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan teman check-in korban. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan hasil otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun tersangka masih membantah perbuatannya, hal ini tidak menghalangi proses hukum,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan otopsi mengungkapkan adanya bekas benturan di kepala korban akibat terkena benda keras yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak. Selain itu, terdapat bekas cekikan di leher korban yang menyebabkan terhalangnya oksigen ke paru-paru, sehingga korban mati lemas. “Rumor mengenai korban yang diduga hamil tidak benar; korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil,” tegas Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, DS dan M berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar dua tahun lalu dan menjalin hubungan yang intens. Pada hari kejadian, mereka bertemu dan menuju ke hotel di Kecamatan Tongas. Tersangka mengaku telah menikah sirih dengan korban sejak satu tahun yang lalu.
Tersangka DS mengaku panik setelah menemukan korban dalam keadaan meninggal. Dia meninggalkan hotel pada pukul 17.00 tanpa memberitahu petugas hotel dan melapor kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. “DS bingung dan panik, lalu pergi meninggalkan hotel tanpa memberi tahu petugas. Kepala desa kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama petugas hotel untuk memeriksa kamar nomor 29,” jelas Kasihumas.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
**Sumber:** Humas Polresta Probolinggo
**Published:** Edi D






