Kota Probolinggo – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Mereka adalah S (54) dan DD (33), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang ditangkap pada Kamis, 27 Juni.
Dalam operasi tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir pil koplo dan sejumlah uang tunai. S diduga menguasai 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, serta pil trihexipenidyl, sementara DD memiliki 190 butir pil putih logo Y dan 833 butir pil Dextro.
Modus operandi keduanya terbilang sederhana namun berhasil menarik pelanggan, terutama dari kalangan pengamen dan pekerja pabrik di Kota Probolinggo. Mereka menjual paket pil dengan harga terjangkau, seperti 5 butir pil Y seharga Rp.10.000 dan 7 butir pil Dextro seharga Rp.10.000.
Iptu Zainullah juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di Gang Sentono. Penyelidikan mendalam akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.
“S dan DD mengakui bahwa dari aktivitas ini, mereka bisa mendapatkan pendapatan harian hingga Rp.150.000, tergantung dari intensitas transaksi,” ungkap Zainullah.
Sementara itu, Zainullah juga mengungkapkan latar belakang tersangka S yang awalnya adalah kernet truk dan kemudian beralih menjadi pengedar pil setelah menerima tawaran. Sedangkan DD, selain sebagai kuli bangunan, juga menjalani kegiatan ilegal sebagai pengedar pil koplo.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berlapis Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadikan Gang Sentono serta sekitarnya lebih aman dari peredaran narkoba.
(Edi D/*)






