banner 728x250

Polres Probolinggo Kota Ungkap Penipuan Motor Scoopy, Pelaku Ditangkap

Polres Probolinggo Kota Ungkap Penipuan Motor Scoopy, Pelaku Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo — Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, di sebuah warung sate di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 325x300

Kejadian bermula ketika SK mendatangi rumah korban FF (22) pada siang hari tanggal 4 Juli 2025 dan meminta bantuan untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena korban sedang mengurus anak kecil, suami korban yang mengantarkan SK menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Mereka berangkat menuju showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan, namun tidak menemukan motor yang sesuai. Pelaku kemudian meminta diantar ke tempat lain. Dalam perjalanan, mereka berhenti makan siang di warung sate kambing di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Di warung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy dari suami korban dengan alasan akan menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali, bahkan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Suami korban pun menghubungi korban untuk menjemputnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025.

Keberuntungan datang pada Selasa, 8 Juli 2025, saat suami korban bertemu pelaku di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Warga sekitar bersama korban langsung mengamankan SK dan menyerahkannya ke Polres untuk proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 2.500.000,- dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi seperti karaoke. Kasus ini menjadi semakin serius karena pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di tiga wilayah Kota dan tiga wilayah Kabupaten Probolinggo.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasat Reskrim menambahkan kemungkinan ancaman pidana bertambah mengingat pelaku mengulangi perbuatan tersebut secara berulang.

Polres Probolinggo Kota terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (Bambang/Resta Probolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *