banner 728x250

PPP Mayangan Dilaporkan, Dugaan Penyaluran Air BUMD Picu Sorotan Publik

PPP Mayangan Dilaporkan, Dugaan Penyaluran Air BUMD Picu Sorotan Publik
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 29 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tapal Kuda Nusantara secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kapolres Probolinggo Kota c.q. Satuan Reserse Kriminal, terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan serta penyaluran air bersih di lingkungan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0257/DPP-TKN/LPM/XII/2025, bersifat penting, dan dilengkapi satu bundel dokumen pendukung. DPP Tapal Kuda Nusantara merupakan organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-004371.AH.01.07 Tahun 2022.

banner 325x300

Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pengelolaannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan pelaksana lainnya.

Di Kota Probolinggo, penyediaan air bersih dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya berasal dari penyertaan modal daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan merupakan salah satu pelanggan Perumdam Bayuangga yang dalam operasionalnya wajib mematuhi seluruh ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh pengelola air minum daerah.

Berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima DPP Tapal Kuda Nusantara, terdapat dugaan bahwa:

  1. UPT PPP Mayangan Kota Probolinggo diduga melakukan penyaluran dan/atau penjualan air bersih kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dan sepengetahuan Perumdam Bayuangga.
  2. Dugaan aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih lima (5) tahun.
  3. Terdapat dugaan pemasangan jaringan pipa dan meteran air yang dilakukan di luar kewenangan UPT PPP Mayangan.
  4. Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mengingat air bersih merupakan aset dan produk BUMD.
  5. Terdapat indikasi pembiaran yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak pengelola air minum daerah.

Ketua Umum DPP Tapal Kuda Nusantara, Prasetyo Eko Karso, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal kepentingan publik.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air dan BUMD. Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, namun mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP Tapal Kuda Nusantara, Kamari, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Air bersih adalah hajat hidup orang banyak. Setiap bentuk pengelolaan dan penyalurannya harus sesuai aturan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegasnya.

DPP Tapal Kuda Nusantara berharap Polres Probolinggo Kota dapat menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Selain itu, DPP Tapal Kuda Nusantara juga mendorong seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik.

Tembusan

Rilis dan laporan ini juga disampaikan kepada:

  1. Gubernur Jawa Timur
  2. Kapolda Jawa Timur
  3. Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur
  4. Wali Kota Probolinggo
  5. Inspektorat Kota Probolinggo
  6. UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo
  7. Direktur Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo
  8. Arsip

Dewan Pimpinan Pusat
Tapal Kuda Nusantara

Ketua Umum
Prasetyo Eko Karso

Sekretaris Jenderal
Kamari, SE

📍 Sekretariat Pusat:
Jl. Pegadaian RT 001 RW 002, Dusun Kebonan,
Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu,
Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

☎️ Kontak: 0821-4152-1689 | 0852-5793-7540

(Bambang/Red/Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *