PASURUAN, Jawa Timur — Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Pasuruan, Jawa Timur. Sorotan publik kembali mengarah pada H. Wahid, sosok yang pada 2023 lalu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan penimbunan puluhan ribu ton solar subsidi.
Dalam perkara sebelumnya, ia dikaitkan dengan PT Mitra Central Niaga yang diduga memanfaatkan gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 12, Mandaranrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai titik distribusi solar subsidi di luar peruntukan resmi. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional karena dampaknya terhadap distribusi energi dan potensi kerugian negara yang besar.
Kini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, pola serupa diduga kembali terjadi. Bedanya, nama PT Mitra Central Niaga tidak lagi terdengar. Sebagai gantinya, muncul nama PT Srikarya Lintasindo yang disebut-sebut berperan dalam pengambilan solar subsidi dari sejumlah wilayah, seperti Blitar, Pasuruan, dan Malang.
Solar tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pelanggan industri dengan harga setara BBM nonsubsidi. Jika benar, maka selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi menjadi sumber keuntungan ilegal, sementara negara menanggung beban subsidi dan rakyat kecil kehilangan haknya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana serius di sektor energi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Artinya, jika terbukti ada distribusi solar subsidi di luar peruntukan, ancaman pidananya jelas dan berat.
Apabila dugaan tersebut melibatkan badan usaha sebagai sarana atau kedok operasional, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk merujuk pada Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Tak berhenti di situ. Jika ditemukan unsur manipulasi dokumen, penggunaan perusahaan untuk menyamarkan aktivitas lama, atau persekongkolan terstruktur, maka potensi jerat hukum bisa berkembang ke:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman hingga 6 tahun penjara);
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan;
- Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana;
- Bahkan dapat dikembangkan ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila keuntungan hasil dugaan kejahatan dialirkan dan disamarkan melalui sistem keuangan.
Jika skema dilakukan secara sistematis dan berulang, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan pendekatan kejahatan terorganisir.
Subsidi Bocor, Rakyat Terjepit
Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor-sektor vital seperti nelayan, petani, UMKM, dan angkutan umum. Ketika pasokan cepat habis di SPBU atau antrean mengular tanpa kepastian, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil.
Nelayan terpaksa membeli solar dengan harga lebih tinggi. Sopir angkutan desa harus menambah biaya operasional. Petani menghadapi kenaikan ongkos produksi. Sementara jika benar ada distribusi besar ke sektor industri dengan harga nonsubsidi, maka yang terjadi adalah pengalihan hak rakyat ke tangan segelintir pihak.
Kerugian negara dalam kasus seperti ini tidak hanya berupa angka rupiah dari subsidi yang bocor, tetapi juga kerusakan sistem distribusi dan runtuhnya rasa keadilan sosial.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Munculnya kembali dugaan dengan pola lama namun nama perusahaan berbeda memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk reinkarnasi skema lama dengan struktur yang lebih tertutup?
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten menjadi kunci. Jika benar terjadi pengulangan praktik, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Srikarya Lintasindo maupun keterangan terbaru dari aparat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Namun satu pesan publik terdengar jelas: negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi. Karena setiap liter solar yang diselewengkan bukan sekadar pelanggaran hukum—melainkan perampasan hak rakyat kecil yang dilindungi oleh undang-undang.







