Kota Probolinggo — Polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo dengan mengamankan tiga tersangka, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Kejadian ini bermula saat seorang jemaah, AP (57), kehilangan Handphone Samsung A52 miliknya saat tertidur di masjid pada subuh hari tanggal 28 Mei 2024.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan tersangka utama, MY (31 tahun), yang mengaku mencuri HP tersebut. MY kemudian menjualnya kepada PH (53 tahun) dengan pertukaran tambah HP Samsung duos milik PH dan sejumlah uang. PH kemudian menjual kembali HP Samsung A52 tersebut kepada BW (67 tahun) dengan pertukaran tambah HP Samsung A10 milik BW serta uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Ketiga tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan perannya dalam kejahatan tersebut. MY dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara PH dan BW akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menanggulangi kejahatan di tempat-tempat ibadah yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.
(Edi D/Red)