banner 728x250

Respons KPU atas Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran

Respons KPU atas Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan yang dipersoalkan tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini disebut pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan menjadi perkembangan penting dalam proses hukum terkait dokumen pendidikan tersebut.

Inti amar Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 adalah mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan judex facti, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan dikabulkannya gugatan itu, permohonan yang diajukan dalam perkara ini diterima seluruhnya oleh MA. Amar tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan pada tingkat sebelumnya tidak lagi menjadi dasar penyelesaian perkara, karena telah dibatalkan oleh pengadilan kasasi.

banner 325x300

Perkara ini berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri yang menjadi objek gugatan. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah serta batal demi hukum. Pernyataan itu merupakan pokok keputusan yang disampaikan dalam amar, bukan sekadar perubahan atas pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya. Karena itu, perhatian publik tertuju pada konsekuensi putusan bagi status surat yang dipersoalkan dan langkah para pihak setelah perkara diputus.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 mencatat tiga hal utama: kasasi Subhan dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan sepenuhnya. Rangkaian amar ini menunjukkan hasil pemeriksaan di tingkat kasasi sekaligus menetapkan sikap MA atas objek sengketa. Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Adapun rincian pertimbangan dan tindak lanjutnya perlu dibaca dengan merujuk pada salinan resmi putusan serta keterangan dari pihak yang berwenang, agar penerapan amar dan dampaknya dipahami sesuai isi dokumen hukum yang berlaku.Perkara mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam proses tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai tergugat. Perkara itu tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.Jkt. Dengan demikian, tahapan awal sengketa berlangsung di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang menangani perkara terkait keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

Pada pemeriksaan di tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan tidak diterima tersebut menjadi hasil awal dari proses persidangan, sebelum perkara berlanjut ke tingkat banding. Informasi yang tersedia tidak memuat uraian mengenai pertimbangan hukum majelis pada tahap ini ataupun rincian tuntutan yang diajukan penggugat. Karena itu, pembahasan mengenai perjalanan perkara perlu dibatasi pada urutan proses serta hasil putusan di setiap tingkat pengadilan.

Setelah putusan PTUN Jakarta, Subhan mengajukan banding. Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pada tahap tersebut, PT TUN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya, hasil pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan bahwa gugatan Subhan tidak diterima. Sesudah putusan banding itu, Subhan masih menempuh upaya hukum berikutnya dengan membawa perkara ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan. Hasil tersebut menandai perubahan dibandingkan putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya, yakni PTUN Jakarta dan PT TUN. Rangkaian prosesnya, dengan demikian, mencakup pemeriksaan di tingkat pertama, banding, lalu kasasi. Informasi yang disampaikan mengenai putusan MA tidak merinci isi petitum maupun bagian tuntutan yang dikabulkan, sehingga hal tersebut tidak dapat dijabarkan lebih jauh. Untuk memahami dampak putusan terhadap surat penyetaraan ijazah, perlu merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MA. Kronologi ini menunjukkan tahapan upaya hukum yang ditempuh Subhan, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai konsekuensi administrasi atau tindak lanjut KPU yang tidak dijelaskan dalam informasi perkara tersebut.

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait surat penyetaraan ijazah Gibran, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pandangannya mengenai batas waktu tanggung jawab lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Idham menegaskan bahwa tahapan pemilu telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah dan janji. Dengan demikian, menurutnya, pelantikan menjadi penanda berakhirnya rangkaian tahapan yang menjadi tugas KPU.

Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mencantumkan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga perwakilan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam menjelaskan sikap KPU, Idham mengaitkan ketentuan tersebut dengan selesainya seluruh proses pemilu setelah para pihak terpilih dilantik.

Atas dasar itu, Idham menilai KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 dinyatakan selesai. Ia menyatakan bahwa tugas KPU telah berakhir setelah pelantikan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai batas pelaksanaan tugas lembaga penyelenggara pemilu setelah tahapan mencapai titik akhirnya.

Tanggapan Idham itu menjadi respons KPU atas perhatian yang muncul setelah putusan MA mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran. Dalam menyampaikan pandangannya, ia menitikberatkan pada waktu berakhirnya tahapan pemilu dan posisi KPU setelah pelantikan pasangan terpilih. Rujukan yang ia sampaikan adalah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tahapan pemilu, khususnya bagian yang mengatur pengucapan sumpah atau janji.

Dengan demikian, keterangan Idham berfokus pada selesainya tugas KPU setelah pelantikan, bukan pada uraian lebih lanjut mengenai dampak hukum putusan MA. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah berakhir dan tugas KPU pun selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah dan janji. Penjelasan itu menggambarkan dasar yang digunakan Idham saat menanggapi putusan tersebut serta batas tanggung jawab KPU menurut pandangannya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa setiap pekerjaan dan keputusan lembaganya dilaksanakan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan asas kepastian hukum. Dengan demikian, KPU menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses administrasi maupun penyelenggaraan pemilu.

Keterangan itu disampaikan dalam konteks putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan menengah atas dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat penyetaraan itu digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pembahasan mengenai dokumen tersebut kemudian turut menjadi perhatian setelah MA mengeluarkan putusan terkait penerbitannya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu berkaitan dengan bukti yang dipertimbangkan dalam perkara, sementara penegasan KPU yang disampaikan Idham menyoroti prinsip kerja lembaga berdasarkan aturan hukum. Kedua hal tersebut berada dalam konteks pemeriksaan atas dokumen dan pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga.

Pasal 3 huruf d UU Pemilu memuat kepastian hukum sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemilu. Bagi KPU, asas tersebut menjadi landasan dalam menjalankan fungsi dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, respons Idham menekankan bahwa pekerjaan KPU tidak dilakukan di luar kerangka peraturan perundang-undangan. Adapun persoalan surat penyetaraan dan ketersediaan bukti ijazah dibahas dalam putusan MA, yang memuat penilaian hakim terhadap bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Putusan Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dikuatkan Sekaligus Banding Ditarik | Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

230 kunjungan
banner 325x300