banner 728x250

Roby Siap Cabut Kesepakatan Damai, Dugaan Pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin

banner 120x600
banner 468x60

*Tolbar, 30 November 2024* – Kasus sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, semakin memanas. Roby A. Naser, seorang warga desa sekaligus jurnalis, yang sebelumnya sempat menyepakati kesepakatan damai dengan PLT Kades Dongin, kini mengancam untuk mencabut perjanjian tersebut. Hal ini berawal dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, yang terkesan tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati bersama.

 

banner 325x300

Dalam wawancara eksklusif dengan Tina Ria Pakaya, istri Roby A. Naser, kepada awak media pada Sabtu, 30 November 2024, Tina menjelaskan bahwa suaminya merasa kecewa dengan sikap PLT Kades Dongin yang dinilai sengaja menggantung dua poin dalam kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Kesepakatan damai ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan antara Roby A. Naser dengan pihak lain di Desa Dongin, yang telah dimediasi pada 24 Oktober 2024 di ruang unit Tipikor Polres Banggai.

 

Menurut Tina, mediasi yang dilakukan oleh PLT Kades sebelumnya sempat memberikan harapan untuk penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan hak milik Pak Jakir. Namun, setelah pergantian PLT Kades Dongin pada 29 Juli 2024, masalah tersebut tidak kunjung selesai. PLT Kades yang baru malah menyatakan dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa sebagai palsu, yang justru memperburuk situasi.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat Toili Barat, dan kami menerima PLT Kades yang baru. Namun, ketika suami saya meminta untuk menindaklanjuti mediasi sengketa lahan, bukannya dilanjutkan, PLT Kades malah justru menyatakan dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa sebagai palsu,” ujar Tina dengan nada kebingungan.

 

Mediasi yang semula diharapkan dapat menyelesaikan sengketa, justru mandek. Janji-janji yang diberikan oleh PLT Kades Dongin tidak pernah ditepati, bahkan Roby merasa menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Tina juga mengungkapkan adanya rekaman suara yang diduga berisi perintah PLT Kades kepada aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

 

Kasus ini semakin rumit setelah PLT Kades Dongin yang sebelumnya telah menyetujui kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, ternyata tidak menepati janji-janji yang tertera dalam pernyataan tersebut. Dalam pernyataan damai yang ditulis oleh PLT Kades sendiri, dia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan memberikan sertifikat untuk kebutuhan keluarga Pak Jakir. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak kunjung terwujud.

 

Tina menegaskan bahwa tindakan PLT Kades Dongin ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan hak-hak warga desa. “Ini jelas sudah mengarah pada pelanggaran hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar masalah ini tidak terus digantung,” ujar Tina dengan nada kecewa.

 

Hingga berita ini dimuat, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Upaya untuk menghubunginya dan meminta tanggapan atas tindakannya dan tindak lanjut kesepakatan damai tersebut belum membuahkan hasil.

 

Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Banggai, dengan harapan agar masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan bagi warga Desa Dongin.

 

**LP: Red/tim**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *