banner 728x250

Sabung Ayam Ilegal Kembali Beroperasi di Kediri, Warga Desak Polres Ambil Tindakan Tegas

Sabung Ayam Ilegal Kembali Beroperasi di Kediri, Warga Desak Polres Ambil Tindakan Tegas
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup, informasi yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut kini kembali beroperasi secara tersembunyi, hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu yang memiliki koneksi.

 

banner 325x300

Meski sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh media tidak mendapat respons. Keengganan aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi ini semakin memperburuk keresahan warga yang merasa bahwa aktivitas ilegal ini terus dibiarkan.

 

Warga sekitar mengungkapkan rasa khawatir mereka bahwa praktik sabung ayam ini akan kembali mengulang kejadian serupa di Kediri, di mana arena yang sempat ditutup kemudian kembali beroperasi tanpa adanya langkah tegas dari pihak kepolisian. Beberapa warga bahkan menduga ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan praktik ilegal ini sulit diberantas sepenuhnya.

 

Sikap bungkam aparat ini jelas bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi yang tegas.

 

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara, dan pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

 

Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari Polres Kediri, khususnya Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali marak ini. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan agar masyarakat kembali percaya bahwa aparat kepolisian benar-benar serius dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan ini.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan keberlanjutan praktik sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *