banner 728x250

Sidang Uji Materi APBN 2026 di MK Berjalan Dinamis, Fokus pada Isu Anggaran Pendidikan

Sidang Uji Materi APBN 2026 di MK Berjalan Dinamis, Fokus pada Isu Anggaran Pendidikan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Pusat, Rabu (1 Juli 2026) — Ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, sejak pagi sudah dipadati aktivitas persidangan uji materiil yang menggabungkan tiga perkara sekaligus terkait Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB itu tercatat melibatkan 40 peserta secara hybrid, dengan komposisi lengkap mulai dari pemohon, pemerintah, DPR, pihak terkait, ahli, hingga saksi. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari pihak Presiden dan DPR, khususnya terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 325x300

Tiga perkara yang disidangkan sekaligus, yakni Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, sama-sama menguji konstitusionalitas UU APBN 2026, sementara perkara 52 juga menyinggung UU Sistem Pendidikan Nasional. Para pemohon masing-masing adalah Reza Sudrajat, Rega Felix, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky, dengan keterlibatan kuasa hukum dari A. Fahrur Rozi pada salah satu perkara.

Di ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek P. Adi, mengikuti jalannya persidangan secara aktif dan bergantian mengajukan pertanyaan mendalam kepada para ahli.

Komposisi peserta sidang tercatat beragam: 10 pemohon, 8 perwakilan pemerintah, 5 dari DPR, 13 pihak terkait, 4 ahli, 3 saksi, serta 11 pengunjung. Format hybrid membuat sebagian peserta hadir langsung di ruang sidang, sementara lainnya mengikuti secara daring.

Sejak awal persidangan, fokus utama mengerucut pada isu sensitif: apakah program Makan Bergizi Gratis dapat dimasukkan ke <a href="https://kupasberita.net/massa-pengungsi-afganistan-soroti-perpres-125-2016-dalam-aksi-di-jakarta-selatan/”>dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026, dan sejauh mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

Pemeriksaan dimulai dengan pemaparan ahli dari DPR, Parulian Aritonang, yang membuka penjelasan dengan pendekatan komparatif lintas negara. Ia mengurai praktik program makan sekolah di berbagai negara seperti Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, Inggris, Jepang, Brasil, India, hingga Amerika Serikat.

Dalam paparannya, Parulian menyoroti bahwa Finlandia dan Swedia menjadikan makan siang sekolah sebagai hak universal yang dijamin negara, sementara negara seperti Inggris lebih menargetkan kelompok tertentu. Ia juga menjelaskan bahwa Jepang, Brasil, dan India memiliki model yang menggabungkan pembiayaan negara pusat, daerah, hingga orang tua, dengan pendekatan hukum yang berbeda-beda, bahkan sebagian lahir dari putusan pengadilan.

Ia menekankan bahwa dalam berbagai negara pembanding, program makan sekolah umumnya memiliki keterkaitan langsung dengan sistem pendidikan, meskipun tidak selalu berada dalam kerangka undang-undang pendidikan secara formal.

Dari pihak pemerintah, ahli gizi sekaligus Ketua Umum Persagi, Doddy Izwardy, menegaskan bahwa intervensi gizi anak sekolah bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan bagian dari investasi sumber daya manusia. Ia memaparkan data gizi anak Indonesia yang menunjukkan beban ganda: stunting dan obesitas yang masih tinggi di berbagai kelompok usia sekolah.

Menurutnya, status gizi sangat berpengaruh terhadap perkembangan kognitif, kemampuan belajar, hingga produktivitas jangka panjang. Ia menempatkan Program MBG sebagai bagian dari pendekatan life cycle dalam kebijakan kesehatan nasional, yang telah masuk dalam RPJMN 2025–2029.

Sementara itu, Prof. Hafid Abbas dari sisi hak asasi manusia menyoroti dimensi konstitusional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pangan tidak dapat dipisahkan secara dikotomis. Keduanya, menurutnya, bersifat saling bergantung dan saling memperkuat dalam kerangka negara kesejahteraan.

Ia menggambarkan kondisi ketimpangan pendidikan di Indonesia yang masih tajam, termasuk disparitas kualitas sekolah dan akses pendidikan antarwilayah. Dalam pandangannya, program MBG bukanlah kompetitor anggaran pendidikan, melainkan instrumen korektif untuk mengurangi ketimpangan sosial yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan.

Pandangan serupa namun dari sudut berbeda disampaikan ahli hukum tata negara, Prof. Sunny Ummul Firdaus. Ia menekankan bahwa APBN merupakan instrumen konstitusional yang lahir dari kerja bersama Presiden dan DPR dalam kerangka open legal policy.

Namun ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat absolut. Setiap alokasi anggaran harus tetap tunduk pada UUD 1945 dan prinsip proporsionalitas. Dalam konteks MBG, ia menyebut program tersebut dapat dianggap konstitusional sepanjang memiliki hubungan fungsional dengan proses pendidikan dan tidak menggeser komponen utama pendidikan seperti guru, sarana, dan peningkatan mutu.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara norma hukum dalam undang-undang dengan implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji norma, bukan teknis pelaksanaan program.

Dari sisi saksi pemerintah, tiga kepala sekolah dari berbagai daerah memberikan gambaran implementasi MBG di lapangan. Arif Purnama dari Bekasi menyebut program tersebut tidak mengganggu proses belajar maupun penghasilan guru, bahkan meningkatkan konsentrasi siswa di kelas.

Hal senada disampaikan Suhaidi dari Lampung yang mencatat peningkatan kehadiran siswa hingga 97 persen setelah program berjalan. Ia menegaskan tidak ada pemotongan anggaran pendidikan di sekolahnya, sementara proses belajar tetap berlangsung normal tanpa perubahan jam pelajaran.

Sementara Nur Azizah dari TK Kartika Malang menambahkan bahwa program MBG justru membantu anak-anak yang tidak sarapan dari rumah. Ia menyebut adanya peningkatan semangat belajar dan antusiasme siswa sejak program diterapkan di sekolahnya.

Memasuki sesi tanya jawab, hakim Arsul Sani menyoroti perdebatan mengenai klasifikasi program MBG dalam kategori COFOG, apakah termasuk layanan utama pendidikan atau sekunder. Ia mempertanyakan implikasi konstitusional ketika kebutuhan dasar pendidikan belum terpenuhi, namun anggaran justru dialokasikan untuk program pendukung.

Hakim Saldi Isra kemudian menekankan perlunya membaca keterangan ahli secara utuh, bukan parsial. Ia menggarisbawahi bahwa MBG tidak boleh menggantikan komponen utama pendidikan, tetapi dalam kerangka tertentu dapat dimaknai sebagai kebutuhan pendukung proses belajar.

Diskusi kemudian berkembang pada isu ketimpangan sosial dan prioritas fiskal negara. Data BPS dan lembaga internasional turut dikutip dalam persidangan untuk menggambarkan struktur kelas sosial dan kesenjangan pendidikan di Indonesia.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, para ahli kembali menegaskan bahwa MBG harus diposisikan secara hati-hati: di satu sisi sebagai instrumen pendukung pendidikan, namun di sisi lain tidak boleh menggeser prioritas utama anggaran pendidikan.

Parulian Aritonang menambahkan konsep in loco parentis, bahwa dalam konteks sekolah, negara mengambil alih sebagian tanggung jawab orang tua selama anak berada di lingkungan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan.

Sementara Hafid Abbas menutup dengan penekanan bahwa jika negara hanya mengikuti logika “survival of the fittest”, maka ketimpangan akan semakin melebar dan mengancam masa depan pendidikan nasional.

Sidang yang berlangsung hampir dua jam itu akhirnya ditutup oleh majelis hakim dengan catatan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Persidangan lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan keterangan tambahan serta pendalaman dari pihak-pihak terkait.

Secara keseluruhan, jalannya sidang berlangsung tertib, meski substansi perdebatan menunjukkan kompleksitas tinggi antara aspek konstitusi, kebijakan fiskal, dan hak sosial warga negara. Isu penempatan anggaran MBG dalam APBN pendidikan dipastikan masih akan menjadi salah satu fokus utama dalam lanjutan persidangan Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Abdul Latif

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *