Jakarta Selatan, Rabu (1 Juli 2026) — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, sejak pagi tampak lebih ramai dari biasanya. Agenda persidangan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh RMT Roy Suryo Notoniprojo kembali digelar dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Sejak pukul 09.30 WIB, aparat telah bersiaga di sekitar area pengadilan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung tertib. Apel pengamanan dipimpin oleh Iptu Muhamad Yusuf dengan total kekuatan sekitar 55 personel yang disebar di beberapa titik strategis, mulai dari pintu masuk utama hingga area ruang sidang.
Memasuki pukul 10.00 WIB, sidang resmi dibuka oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, SH., MH. Agenda yang dijadwalkan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi serta penyerahan bukti dari pihak pemohon dalam perkara yang menguji keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, pihak pemohon, RMT Roy Suryo Notoniprojo, menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dengan dalil adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, masing-masing diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Metro Jaya serta Bidkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Refly Harun bersama tim. Di sisi lain, jalannya persidangan juga menarik perhatian sejumlah keluarga, pendukung, serta awak media yang memenuhi area ruang sidang.
Sekitar lima menit setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung memerintahkan pihak pemohon untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah diajukan sebelumnya. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan satu per satu saksi yang memberikan keterangan terkait kronologi penanganan perkara.
Saksi pertama, M Khoiri yang diketahui sebagai sopir sekaligus karyawan pemohon, memberikan keterangan terkait peristiwa pada 19 Juni 2026. Ia menyebutkan bahwa pada hari tersebut sejumlah petugas kepolisian datang ke rumah pemohon dengan tujuan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dalam kesaksiannya, ia juga mengaku menyaksikan langsung proses pemohon dibawa oleh petugas menggunakan kendaraan kepolisian.
Kesaksian berikutnya disampaikan oleh Haida (dalam dokumen persidangan juga disebut sebagai Anda Syainia Sukma), yang merupakan kerabat pemohon. Ia menguraikan peristiwa pada 21 Juni 2026 saat berada di ruang tahanan (Tahti) Polda Metro Jaya. Menurut keterangannya, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dengan penyidik terkait rencana pemindahan pemohon ke Rumah Sakit Polri, meskipun pihak kuasa hukum menilai kondisi pemohon saat itu masih dalam keadaan sehat.
Saksi tersebut juga memaparkan bahwa pemohon akhirnya tetap dibawa ke RS Polri dengan kondisi berpakaian santai. Di rumah sakit, ia menyebut pemohon sempat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter. Hasil pemeriksaan medis disebut menyarankan agar pemohon menjalani perawatan inap, sehingga yang bersangkutan kemudian dirawat di fasilitas RS Polri.
Dalam keterangannya, saksi juga menuturkan bahwa selama proses tersebut, tidak terlihat adanya perlawanan dari pihak pemohon terhadap petugas yang melakukan pengawalan maupun pemeriksaan.
Saksi ketiga, Trisanti Rusmono, yang disebut sebagai asisten pribadi Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno SH, memberikan keterangan yang lebih luas terkait situasi di Polda Metro Jaya dan RS Polri. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama Oegroseno mendapatkan informasi mengenai penahanan pemohon dari kuasa hukum, sebelum kemudian mendatangi ruang tahanan (Tahti) Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan bahwa pada hari yang sama, terdapat informasi bahwa pemohon akan dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan. Di rumah sakit, menurut keterangannya, dokter menemukan adanya kondisi kesehatan tertentu, termasuk kadar gula darah yang tinggi, sehingga disarankan untuk menjalani rawat inap selama beberapa hari.
Saksi juga menyebut bahwa pada malam hari, penyidik kembali datang ke rumah sakit dan terjadi komunikasi dengan pihak kuasa hukum di sekitar ruang perawatan.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana, Didit Wijayanto, memberikan pandangan normatif terkait prosedur penangkapan. Ia menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, tindakan penangkapan tanpa surat perintah atau tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk adanya surat perintah dan pemenuhan aspek administrasi hukum lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan masih dapat dilakukan dalam tahapan tertentu sebelum pelimpahan berkas perkara (P-21), terutama jika tersangka dianggap tidak kooperatif.
Namun demikian, ia menekankan bahwa apabila seseorang bersikap kooperatif dalam proses hukum, maka tindakan upaya paksa perlu dipertimbangkan secara proporsional agar tidak melanggar hak asasi manusia maupun prinsip keadilan prosedural.
Selama persidangan berlangsung, suasana di ruang utama PN Jakarta Selatan terpantau cukup dinamis namun tetap tertib. Sesekali terjadi interaksi antara majelis hakim dan kuasa hukum pemohon terkait pendalaman keterangan saksi, terutama yang berkaitan dengan kronologi penangkapan dan proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
Di luar ruang sidang, sejumlah awak media terlihat mencatat jalannya persidangan dengan seksama. Kehadiran keluarga dan pendukung pemohon juga menambah kepadatan area pengadilan, meski situasi tetap terkendali berkat pengaturan aparat keamanan.
Setelah seluruh saksi dari pihak pemohon selesai diperiksa, majelis hakim kemudian menutup sidang sementara. Agenda persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (2 Juli 2026) pukul 13.00 WIB dengan pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak termohon.
Secara keseluruhan, jalannya sidang hari ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Aparat pengamanan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur hingga persidangan selesai sekitar pukul 12.53 WIB.
Perkara praperadilan ini sendiri masih menjadi perhatian publik, mengingat materi gugatan yang menyangkut keabsahan upaya paksa dalam proses penegakan hukum, serta sorotan terhadap prosedur yang dijalankan oleh aparat dalam tahap penyidikan.
Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak termohon terkait detail bantahan atas keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon. Namun proses persidangan dipastikan akan berlanjut dengan agenda lanjutan yang berpotensi mengurai lebih jauh aspek prosedural dalam perkara ini.
Pewarta: Abdul Latif











Respon (1)