Jakarta | Massa demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memasang spanduk bertuliskan “Tuntutan Rakyat” di Patung Pahlawan atau Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemasangan spanduk itu menjadi salah satu penanda visual dalam aksi yang berlangsung di sekitar kawasan tersebut. Pesan yang tercantum pada spanduk merangkum tuntutan yang dibawa para peserta ke ruang publik, sementara lokasi pemasangan membuatnya terlihat di salah satu titik yang dikenal di pusat ibu kota.
Aksi pemasangan dilakukan setelah aliansi yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat menyampaikan orasi di pinggir jalan. Urutan tersebut menunjukkan bahwa penyampaian tuntutan berlangsung melalui dua cara: pidato di hadapan peserta dan masyarakat sekitar, serta pesan tertulis yang dipasang pada patung. Orasi menjadi ruang bagi perwakilan atau peserta aksi untuk menyampaikan sikap, sedangkan spanduk menghadirkan pernyataan ringkas yang dapat dibaca tanpa harus mengikuti seluruh rangkaian pidato.
Dalam konteks peringatan dua tahun pemerintahan, aksi itu mengangkat desakan agar kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta banjir ditetapkan sebagai bencana nasional. Tuntutan tersebut merujuk pada penanganan dua jenis bencana yang menjadi perhatian para demonstran. Dengan membawa seruan itu ke Tugu Tani, aliansi menyampaikan pesan kepada pemerintah dan publik mengenai perlunya perhatian terhadap karhutla dan banjir. Spanduk “Tuntutan Rakyat” menjadi medium yang menghubungkan tema aksi dengan desakan yang disampaikan di lokasi.
Rangkaian peristiwa yang diketahui mencakup orasi di pinggir jalan dan pemasangan spanduk di Patung Pahlawan atau Tugu Tani pada tanggal tersebut. Tidak diperlukan perkiraan mengenai jumlah peserta maupun rincian lain yang tidak tersedia untuk memahami inti kejadian. Fokusnya adalah bagaimana massa memanfaatkan ruang publik untuk menyuarakan tuntutan, bertepatan dengan penanda dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Aksi ini menempatkan seruan penetapan karhutla dan banjir sebagai bencana nasional sebagai pokok pesan yang dibawa dalam demonstrasi.
Spanduk yang dibentangkan di sekitar patung Tugu Tani memuat pesan utama aksi: para demonstran mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir sebagai bencana nasional. Seruan tersebut menjadi pokok tuntutan yang mereka sampaikan melalui tulisan pada spanduk, sekaligus penanda bahwa aksi berfokus pada penanganan dampak bencana yang dinilai membutuhkan perhatian dan respons lebih luas. Kehadiran spanduk membuat tuntutan itu terlihat jelas oleh masyarakat di sekitar lokasi.
Penting untuk membedakan tuntutan demonstran dari keputusan resmi pemerintah. Pernyataan agar karhutla dan banjir berstatus bencana nasional merupakan desakan yang disuarakan peserta aksi, bukan pengumuman bahwa status tersebut telah ditetapkan. Penetapan status bencana berada pada kewenangan pemerintah melalui proses dan pertimbangan yang berlaku. Karena itu, isi spanduk sebaiknya dipahami sebagai aspirasi politik dan seruan kepada pembuat kebijakan, bukan sebagai bukti adanya perubahan status hukum atau kebijakan penanggulangan bencana.
Dengan membentangkan spanduk di sekitar patung, para peserta aksi menjadikan ruang publik sebagai tempat menyampaikan pesan dan menarik perhatian terhadap tuntutan mereka. Seruan itu mengaitkan dua jenis bencana, karhutla dan banjir, dalam satu permintaan kepada pemerintah. Bagi demonstran, penetapan status nasional dipandang sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan dalam merespons persoalan tersebut. Namun, tuntutan itu tetap mencerminkan posisi pihak yang berunjuk rasa. Keputusan pemerintah, langkah penanganan, serta status resmi bencana harus dinilai berdasarkan pengumuman dan kebijakan yang dikeluarkan otoritas terkait, bukan semata-mata berdasarkan tulisan pada spanduk.
Massa berkumpul di sekitar Patung Pahlawan di kawasan Tugu Tani sebelum spanduk tuntutan dipasang. Kehadiran mereka membuat perhatian warga dan pengguna jalan tertuju pada kegiatan tersebut. Spanduk itu memuat desakan agar kebakaran hutan dan lahan serta banjir ditetapkan sebagai bencana nasional. Untuk memasangnya, dua orang kemudian memanjat patung, sementara peserta lain berada di sekitar lokasi dan mengamati jalannya proses. Pemasangan dilakukan dengan mengikatkan tali pada bagian patung agar spanduk dapat dibentangkan dan terlihat jelas.
Ketika dua orang tersebut berupaya mengikat tali dan mengatur posisi spanduk, massa menyanyikan lagu “Indonesia Pusaka” ciptaan Ismail Marzuki. Nyanyian itu mengiringi proses pemasangan dan menjadi bagian dari suasana aksi di lokasi. Sejumlah warga yang berada di sekitar Patung Pahlawan menyaksikan kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya memberikan tepuk tangan saat spanduk berhasil ditempatkan. Kehadiran warga yang menonton menunjukkan bahwa proses itu menarik perhatian orang-orang di kawasan tersebut, meski rincian mengenai identitas maupun jumlah mereka tidak disebutkan.
Di tengah kegiatan, polisi sempat mengimbau masyarakat agar tidak memanjat patung. Imbauan itu disampaikan ketika pemasangan masih berlangsung, sebagai respons terhadap tindakan memanjat struktur monumen. Meski demikian, proses pengikatan tali terus dilakukan hingga spanduk dapat terpasang. Setelah posisinya diatur, tulisan pada spanduk terlihat dengan jelas dan pesan tuntutan dapat dibaca dari sekitar lokasi. Dengan demikian, aksi pemasangan yang disaksikan warga tersebut berakhir dengan spanduk berhasil terpasang di Patung Pahlawan. Rangkaian peristiwa ini berlangsung di tengah perhatian peserta aksi, warga, dan aparat yang berada di kawasan Tugu Tani.
Setelah spanduk tuntutan terpasang di kawasan Tugu Tani, massa kembali menyuarakan lima isu yang menjadi perhatian dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Seruan tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir, persoalan ekonomi, kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, dan pemerataan layanan publik. Kelima isu itu disampaikan sebagai pokok tuntutan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Penanganan karhutla dan banjir menjadi salah satu sorotan utama. Massa mendesak agar kedua persoalan tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam aksi itu, tuntutan mengenai bencana disampaikan berdampingan dengan isu ekonomi, yang turut masuk dalam daftar hal yang disuarakan peserta. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk kebijakan ekonomi yang diminta; persoalan tersebut disebut sebagai salah satu pokok perhatian massa.
Selain itu, peserta aksi menyoroti kebebasan berpendapat dan pemberantasan korupsi. Kedua isu tersebut menjadi bagian dari lima tuntutan yang disampaikan dalam momentum evaluasi dua tahun pemerintahan. Massa juga memasukkan pemerataan layanan publik sebagai perhatian, dengan menekankan pentingnya layanan yang menjangkau masyarakat secara lebih merata. Isu ini disampaikan tanpa uraian mengenai sektor tertentu atau langkah teknis yang harus ditempuh.
Rangkaian tuntutan tersebut memperlihatkan cakupan perhatian yang melampaui persoalan bencana. Aksi itu juga mengangkat kondisi ekonomi, ruang kebebasan berpendapat, upaya pemberantasan korupsi, serta akses terhadap layanan publik. Dengan demikian, lima isu yang disuarakan mencakup aspek penanganan keadaan darurat dan sejumlah persoalan sosial maupun tata kelola. Penyampaian tuntutan berlangsung sebagai bagian dari aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, sementara seruan penetapan karhutla dan banjir sebagai bencana nasional menjadi pesan yang telah lebih dahulu ditampilkan melalui spanduk di Tugu Tani. Massa mengemukakan pokok-pokok tersebut sebagai agenda yang mereka minta untuk diperhatikan, tanpa menyertakan rincian tambahan mengenai bentuk pelaksanaan masing-masing tuntutan.
Baca juga: NTB Raih Prestasi Gemilang di MTQ Nasional 2026 | Prestasi Gemilang Jawa Tengah di MTQ Nasional XXXI | Detik-Detik Pemadaman Karhutla di Gunung Kawinajang dan Buthak











