Jakarta | Survei 2026 menempatkan Indonesia di urutan pertama dalam tingkat ketidakpercayaan publik terhadap polisi di 31 negara yang diteliti. Sebanyak 59% responden di Indonesia menyatakan tidak percaya terhadap kepolisian. Temuan ini menunjukkan bahwa, dalam cakupan survei tersebut, jawaban negatif mengenai kepercayaan muncul lebih luas di Indonesia dibandingkan negara-negara lain yang masuk dalam perbandingan. Angka itu menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana sebagian besar responden menilai institusi kepolisian ketika diminta menyampaikan tingkat kepercayaan mereka.
Namun, hasil tersebut perlu dibaca secara tepat. Persentase 59% merupakan gambaran jawaban responden tentang persepsi mereka, bukan penilaian langsung atau audit atas mutu layanan, integritas, maupun kinerja polisi. Survei mengukur apa yang dinyatakan oleh peserta pada saat pengumpulan data; angka itu sendiri tidak menjelaskan alasan di balik pandangan tersebut. Karena itu, temuan ini tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kepolisian bekerja dengan cara yang sama, atau bahwa setiap responden memiliki pengalaman langsung dengan petugas.
Peringkat antarnegara juga memberikan konteks perbandingan, tetapi tidak menerangkan seluruh keadaan di masing-masing negara. Untuk memahami makna angka Indonesia secara lebih menyeluruh, pembaca perlu memperhatikan rincian metodologi, komposisi responden, rumusan pertanyaan, serta waktu dan cara survei dilakukan. Faktor-faktor tersebut membantu menjelaskan sejauh mana hasil dapat dibandingkan dan kelompok mana yang tercermin di dalamnya. Dengan demikian, temuan utama yang dapat dinyatakan secara terbatas adalah bahwa 59% responden Indonesia mengungkapkan ketidakpercayaan, sehingga Indonesia mencatat proporsi tertinggi dalam survei 31 negara itu. Hasil tersebut merupakan indikator persepsi publik yang penting untuk dicermati, sekaligus titik awal bagi pembahasan lebih lanjut, bukan ukuran tunggal untuk menetapkan kualitas institusi atau menjelaskan penyebab ketidakpercayaan.
Dalam perbandingan 31 negara yang tercakup dalam survei 2026, Indonesia mencatat tingkat ketidakpercayaan terhadap polisi tertinggi, yaitu 59%. Angka ini menempatkan Indonesia di urutan pertama dalam daftar negara dengan persentase tertinggi. Posisi berikutnya ditempati Afrika Selatan dengan 55%, sehingga selisih kedua negara tersebut mencapai empat poin persentase. Perbedaan ini memberi gambaran yang jelas tentang jarak peringkat teratas dan negara yang berada tepat di bawahnya.
Setelah Indonesia dan Afrika Selatan, Peru berada pada urutan ketiga dengan 54%, disusul Meksiko dengan 52%. Kedua angka tersebut masih berada di atas 50%, sebagaimana angka untuk dua negara teratas. Argentina menempati posisi berikutnya dengan 46%. Dengan demikian, daftar memperlihatkan penurunan bertahap dari 59% di Indonesia menuju angka yang lebih rendah pada negara-negara sesudahnya, meski besar selisih antarpasangan negara tidak selalu sama.
Di bagian tengah kelompok sepuluh negara dengan tingkat tertinggi, Kolombia tercatat sebesar 40%, sedangkan Polandia mencapai 39%. Rumania menyusul dengan 38%. Nilai ketiga negara ini berjarak relatif dekat, dengan selisih satu poin persentase Kolombia dan Polandia, serta satu poin Polandia dan Rumania. Angka-angka tersebut menempatkan mereka di bawah Argentina, tetapi masih di atas dua negara yang berbagi posisi berikutnya dalam daftar.
Chile dan Brasil masing-masing mencatat 36%, menjadikan keduanya berada pada tingkat yang sama dalam perbandingan ini. Keduanya melengkapi sepuluh negara teratas yang disebutkan berdasarkan persentase ketidakpercayaan terhadap polisi. Urutan angkanya, dari yang tertinggi, adalah Indonesia 59%, Afrika Selatan 55%, Peru 54%, Meksiko 52%, Argentina 46%, Kolombia 40%, Polandia 39%, Rumania 38%, lalu Chile dan Brasil masing-masing 36%. Penyajian ini menunjukkan peringkat dan jarak numerik saja, tanpa menyimpulkan alasan di balik perbedaan antarnegara.
Survei yang menjadi dasar pembahasan ini dilakukan oleh Ipsos dan dipublikasikan oleh Algo Research. Kedua nama tersebut memiliki peran yang berbeda dalam informasi yang tersedia: Ipsos disebut sebagai lembaga yang menjalankan riset, sedangkan Algo Research menjadi pihak yang memublikasikan hasilnya. Pembedaan ini penting agar pembaca dapat memahami asal temuan tanpa mencampuradukkan pelaksana penelitian dengan penerbit laporan. Hasil survei menggambarkan persepsi masyarakat mengenai institusi kepolisian, bukan dengan sendirinya penilaian atas setiap pengalaman individual atau seluruh aspek kinerja aparat.
Pelaksanaan survei berlangsung pada Juni hingga Juli 2026 dan mencakup 31 negara. Rentang waktu tersebut menunjukkan periode pengumpulan riset yang disebutkan dalam informasi publikasi, sementara cakupan lintas negara memberi konteks bagi perbandingan persepsi terhadap kepolisian. Survei tersebut mengukur bagaimana masyarakat memandang institusi kepolisian, termasuk tingkat kepercayaan atau ketidakpercayaan yang dilaporkan. Dengan demikian, temuan mengenai posisi Indonesia perlu dibaca sebagai hasil pengukuran persepsi dalam cakupan negara dan periode yang dilaporkan, bukan sebagai gambaran yang otomatis berlaku untuk semua keadaan, waktu, maupun kelompok penduduk.
Meski informasi mengenai penyelenggara, periode, cakupan, dan topik pengukuran disampaikan, sumber yang tersedia tidak memerinci metode pengambilan sampel. Tanpa keterangan itu, pembaca tidak dapat memastikan dari informasi tersebut bagaimana responden dipilih, seberapa jauh sampel mewakili populasi, atau rincian teknis lain yang memengaruhi interpretasi. Sumber juga tidak menjelaskan alasan yang mendasari jawaban responden yang menyatakan tidak percaya kepada polisi. Karena itu, hasil tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab tertentu, seperti pengalaman pribadi, pemberitaan, atau faktor lain. Penjelasan yang melampaui data yang dipublikasikan sebaiknya dihindari. Batas informasi ini tidak membatalkan temuan yang disampaikan, tetapi menegaskan perlunya membacanya secara hati-hati. Untuk penilaian yang lebih lengkap, diperlukan rincian metodologi dan data pendukung yang tidak tercantum dalam uraian tersebut. Sampai informasi tambahan tersedia, kesimpulan yang wajar terbatas pada cakupan survei, waktunya, dan persepsi yang diukur.
Komposisi sepuluh besar dalam survei 2026 memperlihatkan sebaran geografis yang tidak merata. Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara Asia yang masuk dalam kelompok negara dengan tingkat ketidakpercayaan terhadap polisi tertinggi. Posisi ini menjadikan hasil Indonesia berbeda dari negara lain dalam daftar, yang berasal dari kawasan Amerika Latin dan Eropa. Namun, kehadiran tunggal tersebut perlu dibaca secara terbatas: survei menunjukkan bagaimana responden di negara yang diteliti menilai polisi, bukan gambaran menyeluruh tentang sikap seluruh masyarakat Asia atau kondisi kepolisian di kawasan itu.
Negara-negara Amerika Latin mendominasi daftar, dengan Peru, Meksiko, Argentina, Kolombia, Chile, dan Brasil tercantum di sepuluh besar. Banyaknya negara dari satu kawasan menunjukkan bahwa persepsi ketidakpercayaan yang tinggi tidak hanya muncul di Indonesia, tetapi juga dilaporkan oleh responden di sejumlah negara Amerika Latin. Sementara itu, Polandia dan Rumania menjadi dua negara Eropa yang masuk dalam kelompok tersebut. Kehadiran negara dari beberapa kawasan memberi konteks komparatif, tetapi tidak otomatis menjelaskan penyebab kesamaan atau perbedaan persepsi. Faktor sosial, politik, sejarah, dan pengalaman warga dapat berbeda-beda, sehingga perbandingan antarnegara perlu mempertimbangkan latar masing-masing.
Batas utama dalam membaca temuan ini adalah jenis informasi yang diukur. Hasil survei merekam persepsi ketidakpercayaan dari para responden pada saat dan dalam konteks pelaksanaan survei. Angka atau urutan dalam daftar tidak dengan sendirinya mengukur efektivitas, integritas, profesionalisme, atau kualitas layanan kepolisian. Karena itu, hasil tersebut tidak dapat langsung dipakai untuk menyimpulkan bahwa institusi kepolisian di negara tertentu berkinerja lebih buruk daripada institusi di negara lain. Penilaian atas kinerja memerlukan bukti tambahan, seperti data penanganan perkara, akses terhadap layanan, mekanisme pengawasan, serta pengalaman warga yang dihimpun dengan metode yang sesuai. Temuan survei tetap berguna sebagai petunjuk tentang kepercayaan publik, tetapi perlu dipadukan dengan sumber lain sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai kondisi institusi.
Baca juga: Panggilan KPK Terhadap Istri Anggota Polisi dalam Kasus Dugaan Suap | Dampak Kemarau Panjang terhadap Peternakan di Bandung Barat | Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Komitmen Pertamina Terhadap Energi Nasional
484 kunjungan





