banner 728x250
Berita  

Tambak Udang Berdiri di Tepi Laut Probolinggo, Aktivis Soroti Dugaan Pembiaran

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Aktivitas tambak udang yang berada tepat di kawasan bibir pantai Dusun Mandaran, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam kalangan pegiat kontrol sosial. Keberadaan tambak tersebut diduga menyalahi aturan pemanfaatan kawasan pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sorotan itu datang dari LSM Libas88 Nusantara dan LSM Macan Kumbang yang mengaku menemukan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambak yang beroperasi di wilayah pesisir tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambak berada di Dusun Mandaran, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dengan titik koordinat 7.701281°S, 113.509681°E, atau berada sangat dekat dengan garis pantai.

Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin Evyni, menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tambak tersebut.

“Kami selaku kontrol sosial mencium adanya aroma pembiaran atas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengelola tambak. Kami meminta pihak terkait agar segera melakukan penegakan hukum apabila benar ditemukan pelanggaran,” ujar Muhyiddin kepada media, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya bersama LSM Macan Kumbang akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di kawasan pesisir Kabupaten Probolinggo guna memastikan tidak terjadi eksploitasi wilayah pantai yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami akan melakukan monitoring di seluruh area pesisir laut, khususnya di wilayah teritorial Probolinggo. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga akan segera melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna meminta evaluasi terhadap aktivitas tambak yang dipersoalkan tersebut.

Menurutnya, pihaknya juga tengah mendalami informasi terkait pihak pemilik tambak di wilayah barat yang disebut berinisial PN, serta pihak pengelola yang disebut berinisial IW.

“Kami akan bersurat ke pemerintah pusat agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Semua dugaan pelanggaran akan kami kawal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Suliadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan kedua lembaga tersebut.

Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya terkait legalitas usaha tambak tersebut.

Secara regulasi, aktivitas usaha di kawasan pesisir wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur larangan perusakan ekosistem pesisir.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang sah.

Tak hanya itu, pemanfaatan kawasan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pihak menaati tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya desakan publik agar pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan pesisir di Kabupaten Probolinggo. (Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *