banner 728x250

Tiga Pria Ditangkap Saat Pesta Sabu di Desa Liprak Kidul Probolinggo

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pria yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (8/11/2024).

 

banner 325x300

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan handphone dari tangan ketiganya.

 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Liprak Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa MS terlibat dalam transaksi tersebut.

 

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku tengah menggunakan sabu,” ungkap AKP Nanang, Sabtu (9/11/2024).

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna sabu, tetapi juga diduga sebagai pengedar. Mereka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

(Edi D/Red/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *