**Probolinggo** – Seorang TikTokers perempuan asal Kabupaten Probolinggo melaporkan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pornografi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (5/12/2024) sore. Dalam upaya mencari keadilan, korban yang bernama Umayyah (46), warga Dusun Kebun, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, didampingi oleh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Probolinggo.
**Korban Mendapat Ancaman Berat**
Umayyah melaporkan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Susi Oktaviana, mantan asistennya asal Desa Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, dan Mahfud, warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan media sosial, hingga menyebabkan korban trauma berat.
“Kami didatangi korban yang merasa tertekan karena mendapatkan ancaman melalui akun TikTok dan WhatsApp pribadi. Ancaman tersebut bukan main-main, bahkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya,” jelas Abdurrohim, Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, foto korban yang telah diedit secara tidak senonoh juga disebarluaskan melalui akun TikTok lain. Hal ini diduga dilakukan oleh mantan asistennya yang tidak terima karena hubungan kerja telah berakhir.
**Langkah Cepat LIRA untuk Mendampingi Korban**
Abdurrohim menambahkan, LSM LIRA Probolinggo berinisiatif melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum. “Kami berharap dengan laporan ini, tidak ada lagi ancaman yang diterima korban. Selama ini, korban merasa sangat tertekan dan terganggu,” tegasnya.
**Respon Polres Probolinggo**
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa berkas laporan dari korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan. “Berkas laporannya sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditangani lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan segera kami kabarkan,” ungkapnya.
Kejadian ini menjadi perhatian serius mengingat penggunaan media sosial yang semakin canggih sering disalahgunakan untuk hal-hal merugikan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak merugikan orang lain.
(Published: Edi D/Red/**)