banner 728x250

Tim Kuasa Hukum Roby A. Naser Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran HAM oleh Oknum Kades Dongin di Banggai

banner 120x600
banner 468x60

**Banggai, 28 September 2024** – Pada Sabtu, 28 September 2024, di Luwuk, tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh saudara Roby A. Naser mengumumkan langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa klien mereka. Dalam konferensi pers yang berlangsung, penerima kuasa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara maksimal, dimulai dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan diskriminasi yang dialami oleh kliennya, seorang warga negara Republik Indonesia.

 

banner 325x300

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28I ayat 2. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan tersebut. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum bertekad untuk mendalami lebih lanjut permasalahan ini dan memastikan bahwa hak klien mereka terlindungi.

 

“Sebagai tim kuasa hukum, kami akan mengambil langkah hukum yang semestinya dan membuka laporan polisi terkait dugaan pelanggaran HAM, sebagai wujud penegakan supremasi hukum di negara kita,” ujar salah satu pengacara tim kuasa hukum dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran HAM dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penyiksaan, penganiayaan, hingga penghilangan paksa, yang semuanya harus ditindaklanjuti secara serius.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam berbagai bidang. Mereka mencatat bahwa klien mereka, yang merupakan penduduk asli Saluan, mengalami intimidasi dan bahkan upaya pengusiran dari oknum-oknum tertentu.

 

“Menyangkut harkat dan martabat warga asli Kabupaten Banggai, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam konspirasi ini. Ini adalah langkah penting untuk menjalankan perintah undang-undang yang berlaku dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” tegasnya.

 

Tim kuasa hukum Roby A. Naser berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara, terutama bagi mereka yang menjadi korban diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang. Dengan semangat keadilan, mereka akan terus berjuang untuk hak-hak klien mereka dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

 

**LP.Red/Tim**

 

**LP. Tef**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *