**Probolinggo** – Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan kepada Yudi Purnomo (YD), seorang debitur dari MPM Finance Cabang Probolinggo. Vonis tersebut dibacakan di muka persidangan pada hari Senin, 21 Oktober 2024, oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., berdasarkan register perkara No. 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.
Kasus ini bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk mobil Mitsubishi L300 kepada Yudi dengan tenor 48 bulan. Namun, masalah muncul ketika memasuki angsuran ke-11 pada bulan Juni 2022, di mana mobil dengan nomor polisi N 8624 RI tersebut telah dijual tanpa seizin MPM Finance.
“Petugas kami sempat melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan Kota Probolinggo, tapi ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dan dijual,” ungkap Budi Santoso, SPV Collection MPM Probolinggo, saat dihubungi media pada 24 Oktober 2024.
Menyusul tindakan ilegal tersebut, pihak MPM Finance Probolinggo segera melaporkan Yudi Purnomo ke Polres Probolinggo. Setelah melalui proses hukum yang panjang, tindakan Yudi yang melanggar hukum dan merugikan MPM Finance tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, mengimbau kepada nasabah dan masyarakat umum agar tidak mengikuti jejak Yudi Purnomo. “Yang jelas, MPM Finance sudah mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah,” tegas Andi pada kesempatan yang sama.
Di tempat terpisah, kuasa hukum MPM Finance Kota Probolinggo, Satriyo H. Miguno, S.Sos., S.H., dan Baby Viruja Indiyanti, S.H., menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak kreditur. “Kami berharap dengan adanya vonis ini, dapat menjadi pelajaran bagi semua debitur agar menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan tidak merugikan pihak lain,” ujar Satriyo.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian kredit dan konsekuensi hukum yang bisa ditanggung oleh debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. MPM Finance menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dalam menghadapi pelanggaran serupa di masa depan.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para debitur lain agar lebih berhati-hati dan taat pada ketentuan yang telah disepakati, serta menjaga hubungan baik dengan pihak kreditur.
Pewarta: Edi D






