banner 728x250

18 Tahun? Bukan, Korban Baru 17 Tahun, Ayah Kandung di Kota Probolinggo Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO KOTA – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

banner 325x300

Perkara ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 24 September 2026. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga Agustus 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah yang ditempati korban bersama terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan seksual dan kekerasan fisik ketika menolak perlakuan tersebut.

“Dugaan kekerasan tersebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelas Kasi Humas, Selasa (6/10/2026).

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual disertai penganiayaan.

Karena merasa terancam, korban kemudian disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, termasuk penempatan di rumah aman atau safe house.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum et repertum,” ujarnya.

Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka. Situasi tersebut sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri.

Namun, kehadiran petugas kepolisian berhasil mencegah terjadinya tindakan tersebut. Polisi kemudian mengamankan N ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak kandung.

Menurut keterangan kepolisian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan menonton konten pornografi. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktiannya tetap mengacu pada alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Dalam laporan kepolisian disebutkan ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara, selain pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak diharapkan segera melapor kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Langkah cepat diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai kebutuhan.

(Edi D/*)

banner 325x300