Jakarta, 6 Oktober 2026 — Pakar hukum tata negara Abdul Fickar Hajar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah memperluas mandat konstitusionalnya.
Fickar menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu mencakup pemeriksaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan. Dalam proses itu, mahkamah dapat menilai dalil, alat bukti, serta rangkaian fakta yang diajukan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang berdampak terhadap hasil pemilu. Karena itu, ketika persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden diajukan sebagai bagian dari permohonan, MK tetap memiliki ruang untuk memeriksanya dalam konteks perkara yang sedang ditangani.
Meski memeriksa perkara hingga pokok permohonan, Fickar menilai langkah tersebut tidak berarti MK mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menciptakan kewenangan baru. Pemeriksaan itu, menurutnya, harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan mandat peradilan konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu secara menyeluruh, berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.
Penilaian tersebut menekankan pentingnya membedakan kewenangan untuk menguji dalil dalam perkara dan kewenangan untuk menetapkan atau mengubah persyaratan pencalonan. MK, kata Fickar, tidak sedang menyusun norma baru mengenai pendidikan calon, melainkan menilai relevansi persoalan yang diajukan terhadap sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, batas konstitusional tetap menjadi acuan utama dalam setiap tahap pemeriksaan.
Fickar juga menilai sikap membatasi diri diperlukan agar putusan MK tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selama pemeriksaan dilakukan dalam kerangka sengketa hasil pemilu, MK dinilai masih menjalankan fungsi yang diberikan konstitusi, bukan memperluas kekuasaan di luar mandatnya.
Penilaian pertama Abdul Fickar Hajar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bahwa lembaga tersebut dinilai memahami batas kewenangannya. Pandangan itu tetap disampaikan meskipun MK tidak hanya memeriksa persoalan kewenangan atau aspek formal perkara, tetapi juga mengadili hingga pokok perkara mengenai syarat pendidikan Gibran. Bagi Fickar, langkah MK dalam memeriksa substansi perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah melampaui kewenangan konstitusionalnya.
Menurut Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, putusan tersebut justru memperlihatkan adanya pemahaman MK terhadap batas kewenangan yang dimilikinya. Penilaian itu menjadi poin penting dalam membaca sikap MK ketika menangani perkara tersebut. Walaupun pemeriksaan berjalan sampai pada pokok perkara, Fickar melihat proses dan putusan MK sebagai tindakan yang masih berada dalam koridor kewenangan lembaga konstitusi itu.
Pernyataan Fickar juga menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan MK tidak melanggar konstitusi. Penilaian itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang sebelumnya menduga bahwa pemeriksaan hingga substansi perkara dapat menjadi tanda pelanggaran terhadap ketentuan konstitusional. Bagi Fickar, kekhawatiran tersebut tidak terbukti melalui putusan yang dihasilkan MK.
Dengan demikian, poin pertama penilaian Abdul Fickar Hajar berpusat pada kemampuan MK dalam mengenali dan menjaga batas kewenangannya. Pengadilan tersebut memang mengadili perkara sampai pokok persoalan, tetapi tindakan itu tidak dipandang sebagai pelanggaran konstitusi. Putusan MK, sebagaimana dinilai Fickar, menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap substansi perkara tetap dilakukan dalam pemahaman mengenai kewenangan yang diberikan kepadanya.
Menurut pakar hukum tata negara Fickar Hadjar, perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka diajukan dalam ranah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, posisi perkara tersebut di hadapan Mahkamah Konstitusi perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku untuk sengketa hasil pemilu, bukan semata-mata sebagai pengujian terpisah terhadap ketentuan mengenai syarat pencalonan. Kerangka itu menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana permohonan diterima dan diperiksa oleh lembaga konstitusional tersebut.
Fickar menyebut terdapat kendala terkait batas waktu pengajuan. Menurut penilaiannya, permohonan itu dinilai telah diajukan setelah tenggat yang ditentukan dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Batas waktu merupakan unsur prosedural yang harus diperhatikan dalam setiap perkara di MK karena berkaitan dengan kepastian tahapan dan jadwal penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, persoalan waktu pengajuan menjadi salah satu pertimbangan Fickar ketika menjelaskan posisi perkara tersebut di hadapan MK, tanpa dengan sendirinya menentukan seluruh substansi permohonan.
Selain persoalan tenggat, Fickar juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam konteks perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam perkara semacam ini, pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai subjek yang berwenang serta menunjukkan hubungan hukum dengan objek sengketa. Kedua hal tersebut, yakni dugaan keterlambatan pengajuan dan persoalan kedudukan hukum, ditempatkan Fickar sebagai kendala prosedural dalam memandang perkara. Penjelasan itu menggambarkan pertimbangan mengenai posisi permohonan di hadapan MK, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang validitas permohonan maupun hasil pemeriksaannya.
Dalam pembacaan Fickar, substansi persoalan yang diajukan pemohon tidak berada pada ruang lingkup perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tersebut, menurut penilaiannya, berkaitan dengan isu yang lebih mendasar mengenai kelayakan dan keberlanjutan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, perkara tersebut tidak tepat diarahkan untuk diperiksa melalui jalur sengketa hasil pemilu di MK.
Fickar menilai, apabila substansi persoalan hendak dipersoalkan lebih lanjut, jalur yang relevan adalah mekanisme pemakzulan atau impeachment. Mekanisme ini memiliki kerangka tersendiri untuk menilai dugaan persoalan yang berkaitan dengan kedudukan pejabat dalam jabatan, berbeda dari kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu. Perbedaan jalur tersebut penting karena setiap lembaga memiliki batas kewenangan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum.
Arah pemakzulan atau impeachment itu merupakan bagian dari pembacaan Fickar terhadap putusan MK. Ia melihat putusan tersebut sebagai penegasan bahwa MK membatasi kewenangannya agar tetap berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu, bukan memperluas pemeriksaan ke substansi persoalan yang berada di luar perkara tersebut. Dengan demikian, penilaian Fickar menempatkan isu yang dipersoalkan pemohon pada mekanisme konstitusional yang berbeda. Persoalan itu tidak diarahkan untuk diselesaikan melalui pemeriksaan sengketa hasil pemilu, melainkan melalui prosedur pemakzulan atau impeachment apabila hendak ditempuh sesuai jalur yang tersedia.







