MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi menangkap MI (47), pemilik tempat penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah lokasi penampungan yang diduga digunakan untuk menyimpan minyak hasil penyulingan ilegal itu meledak pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa.
Ledakan terjadi ketika MI baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang berada tidak jauh dari lokasi penampungan. Menurut keterangan yang dihimpun, dentuman keras terdengar dari area tersebut dan segera disusul kobaran api besar. Api kemudian membakar bak penampungan yang berisi minyak hasil penyulingan. Kobaran api juga merambat ke sebuah tedmond berisi minyak sulingan serta sebuah pondokan yang berada di sekitar lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera berupaya memadamkan api agar tidak meluas ke bangunan atau area lain di sekitarnya. Proses pemadaman dilakukan secara manual menggunakan campuran air dan deterjen. Api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan beberapa jam kemudian setelah warga berjibaku di lokasi. Peristiwa tersebut membuat aktivitas masyarakat sekitar sempat terganggu karena muncul kekhawatiran akan terjadinya ledakan lanjutan, mengingat masih terdapat bahan yang mudah terbakar di area penampungan. Setelah situasi dinyatakan aman, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, mengamankan sejumlah keterangan dari warga, serta menahan MI untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kepemilikan dan pengelolaan tempat penampungan minyak ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan awal kepolisian mengarah kepada MI, pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal yang terbakar dan meledak di Musi Banyuasin. Berdasarkan keterangan serta temuan awal di tempat kejadian, polisi menangkap MI tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lokasi dan menelusuri pihak yang diduga memiliki serta mengelola tempat penyulingan itu. Kepolisian menilai MI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, meskipun penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, mengatakan pada Minggu, 4 Oktober 2026, bahwa pemilik tempat penyulingan telah ditangkap. MI saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kepemilikan lokasi, kegiatan pengolahan minyak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi tempat kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengalami kerusakan akibat kebakaran. Barang tersebut meliputi satu mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmond terbakar, selang opor minyak bekas terbakar, serta selang spiral yang juga terbakar. Seluruh barang bukti itu akan diperiksa dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kendati demikian, kepolisian belum menetapkan penyebab ledakan. Dugaan pemicu insiden masih dalam penyelidikan dan memerlukan pengkajian lebih mendalam di lokasi, termasuk pemeriksaan terhadap sisa peralatan, pola kerusakan, serta kemungkinan sumber api atau faktor lain yang memicu ledakan.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku telah cukup lama menjalankan kegiatan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas di tempat penampungan sekaligus memastikan peran MI dalam usaha tersebut. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap seluruh informasi yang diperoleh selama pemeriksaan, termasuk asal minyak dan proses pengolahannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, minyak dari sumur ilegal itu terlebih dahulu diolah melalui proses penyulingan di lokasi usaha milik MI. Setelah menjadi minyak sulingan, hasilnya kemudian dijual kepada pengepul. Alur tersebut menunjukkan bahwa tempat itu tidak hanya digunakan untuk menampung minyak, tetapi juga menjadi lokasi pengolahan sebelum produk tersebut disalurkan kepada pihak lain.
Minyak sulingan itu selanjutnya dipasarkan ke sejumlah daerah di Sumatra Selatan. Dalam keterangannya, MI menyebutkan bahwa minyak tersebut ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan minyak produksi Pertamina. Perbedaan harga itu menjadi salah satu karakteristik pemasaran minyak hasil penyulingan ilegal sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan. Namun, polisi tetap mendalami proses penjualan dan distribusinya sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Untuk mendukung proses hukum, polisi menyegel tempat usaha tersebut. Penyegelan dilakukan agar lokasi dan barang yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga serta tidak mengalami perubahan selama penyidikan berlangsung. Selain menyegel, polisi juga menutup tempat usaha itu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penanganan perkara, sekaligus untuk menghentikan sementara kegiatan penyulingan dan penampungan minyak di lokasi tersebut sampai proses penyidikan selesai.
Keterangan MI mengenai lamanya kegiatan, asal minyak, serta penjualan melalui pengepul menjadi materi penting bagi polisi. Penyidik akan mencocokkan pengakuan tersebut dengan temuan di lokasi dan alat bukti yang telah diamankan. Dengan penyegelan dan penutupan tempat usaha, polisi dapat memusatkan pemeriksaan pada rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di sana, tanpa menambahkan informasi di luar hasil penyidikan.
Penyidik menilai kegiatan penampungan dan pengolahan minyak tersebut mengarah pada usaha hilir yang dijalankan tanpa perizinan berusaha. Dugaan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena aktivitas yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Penilaian tersebut masih didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keterangan, barang bukti, serta kondisi tempat kejadian perkara.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, kepolisian mendalami ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Ledakan dan kebakaran yang terjadi di area penampungan menjadi perhatian penyidik untuk memastikan apakah terdapat tindakan atau pengabaian terhadap kewajiban keselamatan yang berkontribusi pada peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui standar pengamanan yang diterapkan, sumber bahan yang ditangani, serta cara penyimpanan dan pengolahannya.
Dasar hukum yang disebut dalam penanganan perkara ini adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian terhadap setiap unsur pidana.
Kepolisian masih mendalami dugaan aktivitas penyulingan, termasuk rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penyidik juga dapat memeriksa saksi tambahan serta meminta keterangan ahli untuk memperjelas aspek perizinan, keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan hubungan sebab akibat kegiatan tersebut dengan ledakan atau kebakaran. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membuat kesimpulan mengenai kesalahan tersangka sebelum seluruh proses hukum selesai.







