Probolinggo – Antusiasme masyarakat terhadap gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Minggu (8/2/2026), memicu antrean panjang hingga berjam-jam. Membludaknya pengunjung membuat kapasitas tempat duduk tidak mencukupi, sehingga sebagian pelanggan yang datang belakangan terpaksa hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang (take away).
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean pelanggan mengular sejak siang hingga malam. Selain pengunjung yang datang langsung, antrean juga didominasi pengemudi ojek online yang menunggu pesanan pelanggan melalui aplikasi.
Salah seorang pengemudi ojek online, Budi, mengatakan antrean panjang bukan hanya terjadi bagi pengunjung langsung, tetapi juga pesanan daring.
“Pesanan online juga harus antre lama. Tapi ini sudah tanggung jawab pekerjaan, jadi tetap harus sabar demi pelayanan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu (8/2/26)
Kondisi serupa dirasakan pengunjung bernama Dewi. Ia mengaku sudah terlanjur datang meski harus menunggu cukup lama dan akhirnya tidak bisa menikmati makanan di tempat.
“Mau bagaimana lagi, sudah ramai sekali. Kursi penuh semua, jadi harus dibungkus. Walaupun antre lama, ya tetap ditunggu,” katanya.
Fenomena antrean panjang di gerai kuliner populer bukan hal baru, terutama ketika permintaan pelanggan melampaui kapasitas tempat usaha. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian, khususnya terkait kenyamanan konsumen serta standar pelayanan usaha makanan dan minuman.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait lonjakan pengunjung maupun kebijakan pembatasan makan di tempat.
LPKN Soroti Hak Konsumen
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak Mie Gacoan terkait pelayanan kepada konsumen. LPKN menilai aspek kenyamanan dan kepastian layanan perlu diperhatikan pelaku usaha.
Dalam konteks hukum, perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
- Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang/jasa.
- Pasal 7 huruf a dan c: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Pengamat perlindungan konsumen menilai, lonjakan pengunjung sebenarnya wajar dalam bisnis kuliner, tetapi pelaku usaha tetap perlu mengatur sistem pelayanan agar tidak merugikan konsumen.
Situasi antrean panjang yang berujung pada keterbatasan tempat duduk dinilai bisa menjadi bahan evaluasi manajemen operasional, mulai dari pengaturan kapasitas, sistem antrean, hingga transparansi informasi kepada pelanggan.
Selain itu, pelayanan terhadap mitra ojek online juga menjadi perhatian, mengingat mereka berperan sebagai perantara layanan konsumen yang membutuhkan kepastian waktu dan kualitas layanan.
Masyarakat pun diimbau tetap menjaga ketertiban saat mengantre serta mematuhi aturan yang diterapkan pihak pengelola usaha demi kenyamanan bersama.
(Tim investigasi gabungan media online/**)







