Probolinggo — Dugaan perzinahan sekaligus penelantaran rumah tangga mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang perempuan asal Kecamatan Krucil resmi melaporkan suaminya ke Polres Probolinggo setelah diduga menikah lagi tanpa seizin maupun sepengetahuannya, sementara status pernikahan mereka disebut masih sah.
Pelapor, N. K, datang ke Mapolres Probolinggo, Jumat (6/2/2026), didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Pratama Adinegoro, SH. Ia melaporkan pria berinisial M, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, atas dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perzinahan, yang tergolong delik aduan absolut.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku telah ditinggalkan suami selama kurang lebih tujuh bulan tanpa nafkah maupun komunikasi yang jelas. Dalam kurun waktu itu, kliennya justru memperoleh informasi bahwa suaminya diduga telah melangsungkan pernikahan kembali pada Januari 2026.
“Informasi itu awalnya diketahui dari media sosial, bahkan sempat viral. Setelah ditelusuri, klien kami menduga kuat memang telah terjadi pernikahan lain tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada istrinya yang sah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi tim gabungan media online.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut bukan hanya menyangkut aspek pidana perzinahan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan persoalan penelantaran dalam rumah tangga, terutama karena kliennya mengaku tidak mendapatkan nafkah selama berbulan-bulan.
Menurut Wahyu, langkah hukum ditempuh agar kliennya memperoleh kepastian status hukum pernikahan serta perlindungan terhadap hak-haknya sebagai istri. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini juga menjadi upaya mencari kejelasan setelah komunikasi dengan pihak suami dinilai tidak berjalan.
“Kalau memang ingin berpisah, seharusnya diselesaikan secara hukum dan terbuka. Bukan justru meninggalkan tanpa kabar, tanpa nafkah, lalu muncul informasi sudah menikah lagi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.
Sementara itu, pihak Polres Probolinggo dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan tahapan klarifikasi serta pendalaman awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara normatif, Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perzinahan sebagai delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pasangan sah yang dirugikan. Penetapan unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif dalam rumah tangga, termasuk perlindungan hak pasangan sah, kepastian hukum perkawinan, serta dugaan penelantaran keluarga yang kerap sulit terungkap tanpa keberanian pihak korban melapor.
(Tim Gabungan Media Online/**)







