Probolinggo Kota — Polemik pemanfaatan kawasan Taman Maramis Kota Probolinggo terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Setelah ramai diberitakan berbagai media online terkait dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) akibat aktivitas pedagang kaki lima (PKL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo menyatakan penanganan persoalan tersebut masih menunggu proses koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno, menegaskan bahwa pembahasan resmi terkait persoalan tersebut dijadwalkan melalui rapat koordinasi pada Selasa pekan depan.
“Hari Selasa depan kita rapat. Ya kan berproses. Mas tunggu rapat saja ya konfirmasinya,” ujar Retno saat dikonfirmasi media, Minggu (8/2/26).
Ia juga menegaskan bahwa persoalan PKL di sekitar Taman Maramis tidak sepenuhnya menjadi kewenangan DLH. Menurutnya, sebagian aktivitas PKL berada di luar area taman sehingga berkaitan dengan tupoksi OPD lain, seperti dinas teknis terkait jalan, pengelolaan usaha, hingga penegakan Peraturan Daerah.
Namun demikian, kondisi di lapangan yang masih menunjukkan keberadaan gerobak PKL di sekitar kawasan taman memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta kepastian penataan ruang publik di Kota Probolinggo.
AWPR Siapkan Surat, Minta Kejelasan Sikap Pemerintah
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta kejelasan sikap pemerintah daerah.
Menurut Fahrul, langkah tersebut bukan semata kritik, tetapi bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar persoalan fasilitas umum tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami melihat ini sudah menjadi perhatian publik luas. Pers tentu berkepentingan memastikan ada transparansi dan kepastian langkah pemerintah. Karena itu AWPR akan bersurat resmi agar penanganannya jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut,” tegas Fahrul.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan ruang terbuka hijau.
“Kami tidak anti PKL, tapi penataan ruang publik harus jelas. Kalau RTH terganggu, masyarakat juga yang dirugikan. Pemerintah perlu hadir dengan solusi konkret, bukan hanya wacana koordinasi,” tambahnya.
Sejumlah warga berharap rapat koordinasi lintas OPD yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat menghasilkan keputusan konkret, baik terkait penataan PKL maupun penguatan fungsi Taman Maramis sebagai ruang terbuka hijau.
Pengamat tata kota menilai, persoalan seperti ini memerlukan kepemimpinan kebijakan yang jelas agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antarinstansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari OPD lain yang disebut memiliki kewenangan terkait penataan PKL di sekitar kawasan Taman Maramis.
Media ini akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
(Tim investigasi AWPR/**)







