Tulungagung, 31 Juli 2026 – Kecelakaan yang terjadi di simpang empat Gleduk, Kabupaten Tulungagung, kembali menyoroti kondisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di lokasi tersebut. Peristiwa yang melibatkan dua sepeda motor pada Senin (27/7) sekitar pukul 12.00 WIB itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penanganan gangguan lampu lalu lintas yang diduga telah berlangsung beberapa hari sebelum insiden terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy AG 3315 RDZ yang dikendarai IM (29), <a href="https://kupasberita.net/peduli-terhadap-warga-terkena-musibah-kebakarankapolres-wajo-serahkan-paket-sembako/”>warga Desa Bendo, dengan Honda Vario AG 4198 RFZ yang dikendarai KNM (19), warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang. Insiden tersebut terjadi di salah satu persimpangan yang memiliki arus kendaraan cukup padat sehingga keberadaan APILL menjadi faktor penting dalam mengatur lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa tim teknisi baru melakukan penanganan pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui terdapat kerusakan pada salah satu komponen utama sistem pengendali APILL sehingga lampu lalu lintas tidak dapat beroperasi secara normal. Perbaikan sementara telah dilakukan, sedangkan penggantian komponen masih diperlukan agar sistem dapat kembali berfungsi secara optimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Panji Putranto, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menelaah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan terjadi. Menurutnya, identifikasi teknis telah dilakukan sebagai dasar penanganan lanjutan terhadap kerusakan perangkat tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga menduga APILL di simpang empat Gleduk telah mengalami gangguan selama kurang lebih tiga hari sebelum kecelakaan. Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena selama lampu lalu lintas tidak berfungsi, masyarakat mengaku tidak melihat adanya rambu peringatan sementara maupun petugas yang melakukan pengaturan arus kendaraan. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di kawasan persimpangan.
Sorotan semakin menguat mengingat lokasi simpang empat Gleduk berada tidak jauh dari kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan respons serta langkah mitigasi yang seharusnya dapat diterapkan ketika fasilitas keselamatan lalu lintas mengalami gangguan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah sebelum kecelakaan terjadi telah dipasang tanda peringatan atau dilakukan pengaturan lalu lintas secara manual oleh petugas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan berkewajiban segera menangani kerusakan fasilitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila perbaikan belum dapat dilaksanakan, pemasangan rambu peringatan atau langkah pengamanan lain menjadi bagian dari upaya pencegahan kecelakaan. Peristiwa di simpang empat Gleduk diharapkan menjadi bahan evaluasi agar setiap gangguan terhadap fasilitas keselamatan lalu lintas dapat ditangani lebih cepat, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.












