banner 728x250

Aturan Ganjil-Genap Pertalite di Bali: Jadwal, Kendaraan, dan Batas Pembelian

Aturan Ganjil-Genap Pertalite di Bali: Jadwal, Kendaraan, dan Batas Pembelian
banner 120x600
banner 468x60

Kota Denpasar | Pengaturan pembelian Pertalite dengan sistem ganjil-genap berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali pada 17–19 Oktober 2026. Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini tidak hanya diterapkan di satu kota atau kabupaten tertentu, melainkan mencakup wilayah Bali secara menyeluruh selama tanggal yang telah ditetapkan. Informasi mengenai cakupan ini penting agar masyarakat memahami bahwa pelaksanaan aturan berlaku secara provinsi.

Jangka waktu penerapan yang disebutkan adalah tiga hari, yakni 17, 18, dan 19 Oktober 2026. Pengaturan tersebut berkaitan dengan pembelian Pertalite, sehingga masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar jenis ini perlu memperhatikan ketentuan ganjil-genap yang berlaku pada periode tersebut. Cakupan tanggal itu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan sebagaimana dicantumkan dalam surat pemerintah daerah.

banner 325x300

Dasar penerapan pengaturan tersebut adalah Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM. Nomor surat ini menjadi rujukan resmi bagi pemberlakuan aturan pembelian Pertalite dengan sistem ganjil-genap di Bali. Penyebutan dasar hukum atau administrasi tersebut membantu masyarakat mengenali sumber kebijakan serta membedakannya dari pengumuman yang tidak memiliki rujukan resmi.

Karena ketentuan ini memiliki cakupan seluruh provinsi dan masa berlaku yang spesifik, warga maupun pengguna kendaraan yang berada di Bali pada 17–19 Oktober 2026 perlu merujuk pada informasi resmi mengenai pelaksanaannya. Cakupan provinsi berarti aturan tidak dibatasi hanya pada kawasan tertentu. Namun, rincian teknis pelaksanaan, termasuk pembagian hari berdasarkan tanda nomor kendaraan dan ketentuan lain di SPBU, sebaiknya dipastikan melalui pengumuman resmi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami ruang lingkup kebijakan dan mengacu pada informasi yang tepat selama periode penerapan, tanpa mengandalkan kabar yang belum terverifikasi.Jadwal pengisian Pertalite yang disebutkan dalam aturan ini dibedakan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Pada Sabtu, 17 Oktober, pengisian berlaku bagi kendaraan yang angka terakhir pelat nomornya ganjil. Pengendara perlu memeriksa bagian akhir nomor polisi sebelum menuju SPBU, lalu mencocokkannya dengan ketentuan tanggal tersebut. Jika angka terakhirnya ganjil, kendaraan termasuk kelompok yang dapat mengisi pada hari itu. Patokan yang digunakan adalah angka terakhir nomor polisi, bukan unsur lain pada pelat maupun keterangan kendaraan yang tidak tercantum dalam jadwal.

Pada Minggu, 18 Oktober, ketentuan beralih kepada kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap. Dengan demikian, pemilik kendaraan berpelat genap dapat menyesuaikan waktu pengisian pada tanggal tersebut. Sebaliknya, berdasarkan jadwal yang tersedia, kendaraan berangka akhir ganjil tidak termasuk kelompok yang disebutkan untuk Minggu itu. Pemeriksaan sederhana terhadap angka paling akhir pada nomor polisi membantu pengendara mengetahui apakah tanggal pengisian sesuai dengan ketentuan. Jadwal ini menyebut tanggal dan kategori angka secara langsung, sehingga keduanya perlu diperhatikan bersama saat merencanakan kunjungan ke SPBU.

Selanjutnya, pada Senin, 19 Oktober, jadwal kembali berlaku bagi kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil. Artinya, urutan yang tercantum adalah ganjil pada Sabtu, genap pada Minggu, lalu ganjil lagi pada Senin. Penentuan kategori tetap mengikuti angka terakhir nomor polisi kendaraan. Jadwal tersebut tidak memberikan dasar untuk menentukan giliran berdasarkan huruf, jenis kendaraan, nama pemilik, atau informasi lain. Karena itu, pengendara sebaiknya mencocokkan hanya angka terakhir pelat dengan tanggal yang disebutkan. Rangkaian tanggal ini menjadi acuan untuk tiga hari tersebut; jangan menganggap pola setelah Senin atau tahun pelaksanaan tertentu telah dinyatakan jika informasinya tidak tersedia.

Aturan ganjil-genap Pertalite di Bali mencakup kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan mobil, tetapi juga berlaku bagi sepeda motor yang menggunakan Pertalite. Kedua kelompok kendaraan tersebut memiliki batas maksimal pembelian yang berbeda. Perbedaan jumlah ini penting diperhatikan oleh pengendara agar mengetahui batas yang ditetapkan untuk jenis kendaraannya. Informasi mengenai cakupan dan batas pembelian membantu masyarakat memahami bahwa penerapan aturan melibatkan lebih dari satu kategori kendaraan, dengan jumlah maksimum yang disesuaikan berdasarkan roda kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite sebesar 3 liter untuk kendaraan roda dua. Artinya, sepeda motor termasuk dalam cakupan aturan dan memiliki batas pembelian tersendiri, yaitu tiga liter. Sementara itu, kendaraan roda empat dapat membeli maksimal 20 liter. Angka tersebut merupakan batas yang ditetapkan untuk mobil, sehingga jumlahnya berbeda dari batas bagi sepeda motor. Pengendara perlu merujuk pada kategori kendaraan yang digunakan ketika memahami ketentuan pembelian. Dengan pembedaan tersebut, batas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tersampaikan secara jelas.

Perbedaan batas maksimal ini menjadi bagian penting dari ketentuan ganjil-genap Pertalite di Bali. Untuk kendaraan roda dua, batasnya adalah 3 liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat, batasnya mencapai 20 liter. Kedua angka itu ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga. Karena aturan mencakup sepeda motor dan mobil, pemilik kedua jenis kendaraan sebaiknya mencermati batas yang sesuai dengan kendaraannya. Penyebutan kategori dan jumlah secara terpisah mencegah kekeliruan dalam memahami batas pembelian yang berlaku. Dengan demikian, cakupan kendaraan serta perbedaan kuota maksimal dapat menjadi rujukan saat masyarakat membaca informasi mengenai aturan Pertalite di Bali.

Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ganjil-genap Pertalite di Bali, sebagaimana disampaikan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Informasi ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memperoleh dukungan dari pihak perusahaan di tingkat regional. Namun, bahan yang tersedia hanya memuat awal penyebutan jabatan seorang perwakilan dan tidak mencantumkan pernyataan lengkap yang menjelaskan alasan, bentuk, atau cakupan dukungan tersebut.

Karena keterangan yang tersedia terbatas, dukungan itu sebaiknya dipahami sesuai informasi yang tercatat: Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung kebijakan ganjil-genap. Tidak ada dasar untuk menambahkan nama perwakilan, mengutip ucapan tertentu, atau menjelaskan sikap perusahaan secara lebih terperinci. Kehati-hatian ini penting agar pemberitaan mengenai aturan pembelian Pertalite tidak mencampurkan fakta yang telah disampaikan dengan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Dukungan dari badan usaha penyalur BBM dapat menjadi bagian dari konteks penerapan kebijakan, tetapi keterangan singkat tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana dukungan diwujudkan. Informasi yang ada juga tidak memerinci apakah dukungan berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, penyampaian informasi kepada masyarakat, pengawasan pembelian, atau aspek operasional lainnya. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai bentuk dukungan Pertamina Patra Niaga tanpa keterangan tambahan dari sumber resmi.

Bagi masyarakat yang ingin memahami posisi perusahaan, rujukan yang paling tepat adalah pengumuman atau penjelasan resmi Pertamina Patra Niaga dan instansi pemerintah terkait. Jika pernyataan lengkap kemudian dipublikasikan, informasi itu dapat membantu menjelaskan konteks kebijakan secara lebih utuh. Sampai ada keterangan tambahan, fakta yang dapat disampaikan tetap terbatas pada dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terhadap kebijakan ganjil-genap Pertalite di Bali. Dengan membatasi penjelasan pada fakta tersebut, pembaca memperoleh konteks tanpa menerima kutipan, identitas, maupun rincian yang tidak tersedia dalam bahan yang dirujuk.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Akhir Pekan Ini | PLN Memperluas Jaringan Pengisian Kendaraan Listrik di Surabaya

banner 325x300