banner 728x250
Sosial  

BGN Selidiki Dugaan Kekerasan di Kantor KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Hadapi Sidang Etik

BGN Selidiki Dugaan Kekerasan di Kantor KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Hadapi Sidang Etik
banner 120x600
banner 468x60

Bogor | Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti beredarnya video yang diduga memperlihatkan penganiayaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Peristiwa dalam video tersebut disebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Hingga proses penelusuran dilakukan, dugaan yang muncul belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, BGN menyatakan akan mencari keterangan dan memeriksa informasi yang relevan sebelum menarik kesimpulan mengenai kejadian tersebut.

Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap laporan yang beredar. BGN melakukan investigasi melalui unsur terkait untuk menelusuri kronologi dan mengumpulkan fakta, termasuk memastikan konteks peristiwa serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui kejadian. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya bertumpu pada potongan video atau informasi yang tersebar, tetapi mempertimbangkan keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.

banner 325x300

Tysa menegaskan bahwa BGN akan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup penelaahan atas informasi yang diterima serta penentuan langkah kelembagaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, keputusan atau tindakan lebih lanjut akan merujuk pada fakta yang ditemukan dan prosedur yang berlaku, bukan pada asumsi. BGN juga perlu menjaga agar proses penelusuran berlangsung cermat, sehingga pihak yang terkait memperoleh ruang untuk memberikan keterangan dan persoalan dapat ditangani secara bertanggung jawab.

Terlepas dari hasil investigasi, kekerasan tidak dapat dibenarkan dan setiap dugaan harus ditangani secara serius. Penegasan ini tidak berarti bahwa tuduhan dalam video telah terbukti, melainkan menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang objektif serta penghormatan terhadap ketentuan. BGN menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai, sembari memastikan informasi yang berkembang diperiksa secara hati-hati. Hasil penelusuran nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai kronologi dan fakta yang sebenarnya, sekaligus menjadi dasar bagi langkah yang proporsional.

Perselisihan yang menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut berlangsung di lingkungan kantor KPPG Bogor. Pada saat kejadian, kepala KPPG Bogor dan kepala subbagian tata usaha disebut berada di kantor. Keberadaan mereka menjadi bagian dari gambaran situasi yang kini ditelusuri, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bagaimana perselisihan berkembang. Pihak KPPG menyampaikan bahwa upaya untuk melerai dilakukan ketika situasi berlangsung. Informasi ini memberikan konteks mengenai tindakan yang diambil di lingkungan kerja, tanpa menetapkan siapa yang lebih dahulu memulai pertikaian atau menguraikan detail yang belum dipastikan.

Pihak KPPG juga menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila terjadi di tempat kerja. Penegasan tersebut berlaku terlepas dari latar belakang atau pemicu perselisihan, sementara penilaian atas rangkaian kejadian tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan yang cermat. Upaya melerai yang disebutkan pihak KPPG merupakan informasi mengenai respons di lokasi, bukan kesimpulan atas tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, keterangan tentang siapa saja yang berada di kantor dan adanya upaya memisahkan pihak yang berselisih perlu disampaikan secara proporsional. Sikap tegas terhadap kekerasan tidak menggantikan proses pengumpulan keterangan dan penilaian terhadap fakta.

Rangkaian informasi mengenai situasi di kantor tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran BGN. Dengan demikian, keterangan tentang keberadaan kepala KPPG Bogor dan kepala subbagian tata usaha, serta upaya pihak KPPG untuk melerai, belum cukup untuk menyimpulkan urutan kejadian secara menyeluruh. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk memastikan siapa yang memulai perselisihan, bagaimana perselisihan bermula, atau detail lain yang belum dijelaskan. Sikap yang berhati-hati diperlukan agar laporan tidak mendahului hasil pemeriksaan. Penelusuran diharapkan dapat memperjelas fakta secara objektif, termasuk konteks kejadian dan tindakan yang berlangsung, tanpa mengabaikan prinsip bahwa kekerasan di lingkungan kerja tidak dapat dibenarkan.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Gizi Nasional (BGN), Rahman, menyampaikan bahwa status GD, yang disebut sebagai koordinator wilayah BGN Purwakarta, akan ditangani melalui mekanisme sidang etik kepegawaian. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung di Biro SDMO BGN pusat sebagai bagian dari penanganan internal atas dugaan kekerasan di kantor KPPG Bogor. Langkah ini tidak serta-merta menyatakan GD terbukti melakukan pelanggaran, karena penilaian masih harus mengikuti pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Rahman, rencana sidang etik merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang telah dilakukan terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Biro SDMO untuk menelaah status kepegawaian terduga serta menentukan langkah yang sesuai. Dengan demikian, proses tidak hanya berangkat dari informasi awal atau dugaan, tetapi perlu memperhatikan temuan investigasi dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Seluruh unsur terkait akan dinilai melalui mekanisme internal sebelum keputusan kepegawaian ditetapkan.

Sidang etik kepegawaian di tingkat pusat akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN. Mekanisme ini memberi ruang bagi instansi untuk menguji informasi, mempertimbangkan fakta pemeriksaan, dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan kepegawaian. Sampai proses tersebut berjalan dan menghasilkan keputusan, GD tetap disebut sebagai terduga, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah. Penanganan internal ini juga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai peristiwa yang sedang diselidiki.

BGN melalui Biro SDMO akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang mengatur disiplin pegawai. Apabila sidang etik menemukan dasar yang cukup, instansi dapat menetapkan langkah kepegawaian sesuai kewenangannya. Namun, bentuk keputusan belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses selesai. Penyampaian Rahman menegaskan bahwa perkara tersebut sedang ditangani melalui jalur resmi, dengan keputusan yang menunggu penelaahan secara menyeluruh. Pendekatan ini menjaga agar proses berjalan tertib, proporsional, dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan di lingkungan kerja perlu bertumpu pada fakta yang diperoleh melalui investigasi serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Informasi mengenai perkara tersebut harus disampaikan secara cermat, dengan membedakan keterangan yang telah terverifikasi dari dugaan atau informasi yang masih diperiksa. Sikap ini diperlukan agar pemberitaan dan pembahasan publik tidak mendahului proses yang menjadi kewenangan pihak terkait.

Dalam perkara yang melibatkan personel maupun pejabat pelaksana program, BGN perlu memberi ruang bagi proses pemeriksaan untuk menelaah kronologi, keterangan para pihak, dan bukti yang tersedia. Penanganan tidak semestinya didasarkan pada spekulasi, potongan informasi, atau penilaian sebelum pemeriksaan selesai. Setiap perkembangan yang disampaikan kepada publik juga perlu memperhatikan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, termasuk proses internal maupun langkah yang dilakukan pihak berwenang. Dengan demikian, informasi dapat diterima secara proporsional tanpa mengaburkan status perkara atau mendahului hasil pemeriksaan.

BGN menekankan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis wajib bekerja secara profesional, menaati ketentuan kepegawaian, serta menjunjung etika dalam menjalankan tugas. Tanggung jawab tersebut berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dalam interaksi dengan rekan kerja dan pihak lain di lingkungan program. Apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan antarindividu, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang tepat dan tidak menggunakan tindakan yang membahayakan atau merugikan pihak lain. Perselisihan antarindividu tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, terlebih di lingkungan kerja yang menuntut sikap saling menghormati dan kepatuhan pada aturan. Penegasan mengenai profesionalitas dan etika ini menjadi pedoman bagi personel, sembari proses penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polresta Magelang Sudah Selidiki, LIRA Desak TKP Diamankan dan Seluruh Alat Berat Jadi Fokus Pemeriksaan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Penangkapan Terkait Dugaan Suap di Bogor

banner 325x300