Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)
Pada tanggal 17 Agustus mendatang, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Di tengah kegembiraan dan semangat nasionalisme yang tinggi, ada baiknya kita juga merefleksikan seberapa jauh makna kemerdekaan, khususnya dalam hal kemerdekaan pers, telah terwujud di tanah air kita.
Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Pers yang merdeka seharusnya memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus sengketa jurnalistik justru berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH), sebuah situasi yang seharusnya tidak terjadi mengingat hukum pers telah memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik.
**Mekanisme Penyampaian Hak Jawab**
Hak jawab merupakan hak bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan melalui media yang sama. Mekanisme ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 Ayat (11), hak jawab diartikan sebagai hak seseorang atau kelompok untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 Ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan, dan pers wajib melayani hak jawab tersebut secara proporsional. Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai ketentuan.
Proses hak jawab dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada media yang memuat berita tersebut. Media kemudian berkewajiban untuk memberikan ruang bagi hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau berikutnya. Kegagalan media dalam melayani hak jawab ini tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pers.
**Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi**
Saat ini, masih banyak kita jumpai kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab malah dibawa ke ranah pidana atau perdata. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan regulasi yang ada. Produk jurnalistik yang sah tidak seharusnya digiring ke ranah pidana, dan APH termasuk polisi, jaksa, dan hakim memiliki kewajiban untuk menolak penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik di luar mekanisme hak jawab yang sudah diatur.
MoU antara Kapolri, Mahkamah Agung, dan Dewan Pers mengatur bahwa sengketa karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Dalam Pasal 1 butir (a) MoU tersebut, dinyatakan bahwa “Aparat Kepolisian tidak akan memproses laporan sengketa jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers.” MoU ini juga menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang menangani sengketa jurnalistik yang belum melalui mekanisme hak jawab.
Di momen menjelang perayaan kemerdekaan ini, penting bagi kita untuk kembali menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat untuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sudah ada, yakni hak jawab.
APH, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, wajib menolak penanganan kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Dewan Pers. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan pers terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
**Harapan Besar pada Pemerintahan Baru**
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan kemerdekaan pers. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimiliki, Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih kuat kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.
Di era informasi dan media yang semakin berkembang, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.
Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, mahasiswa hukum, serta para ahli dan pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu. Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
**Merdeka pers, merdeka Indonesia!**
(Tim/Red/**)






