banner 728x250

Cawabup Probolinggo Diduga Palsukan LHKPN, LSM LIRA Laporkan ke Bawaslu

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** – Kasus dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencuat di Probolinggo. Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini berawal dari penemuan informasi mengenai lelang properti yang dikaitkan dengan salah satu cawabup tersebut.

 

banner 325x300

Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai lelang sebuah rumah dan toko melalui situs web bank. “Dalam website tersebut disebutkan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga Rp. 1.500.000.000. Informasi itu dipublikasikan oleh BRI mulai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik,” ujar Salamul saat ditemui pada Jumat (4/10/2024).

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, LIRA melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan bahwa sertifikat properti yang dilelang masih atas nama cawabup yang bersangkutan. “Kami berhasil mendapatkan sertifikat yang dilelang, dan itu benar-benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton,” jelasnya.

 

Melihat temuan ini, LIRA merasa perlu untuk mengambil tindakan dan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu. Salamul menjelaskan bahwa ada indikasi bahwa cawabup tersebut melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, khususnya pasal 14 ayat (2) huruf j, yang mengatur tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Calon Wakil Bupati.

 

Dalam LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya, cawabup tersebut mencantumkan bahwa ia tidak memiliki utang. Namun, data yang diperoleh oleh LIRA menunjukkan sebaliknya. “Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317, termasuk bunga dan dendanya. Ini jelas bertentangan dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN,” tegas Salamul.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas calon pemimpin daerah dan bagaimana proses pemilihan bupati dan wakil bupati seharusnya berjalan dengan transparansi dan kejujuran. LIRA berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat Probolinggo mendapatkan pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.

 

Dengan laporan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi proses pemilihan dan memastikan bahwa para calon pemimpin benar-benar memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan.

 

(Edi D/Red/Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *