JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, masih berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menyoroti bagian putusan yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara milik Gibran dalam perkara tersebut.
Menurut Denny, temuan itu semestinya menjadi dasar bagi DPR untuk mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya. Ia mengaku masih berharap Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden apabila proses hukum dan politik membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Harapan tersebut, kata dia, belum sepenuhnya tertutup meskipun hingga kini belum tampak tindakan nyata dari lembaga legislatif.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026), Denny menyampaikan bahwa dirinya tetap memiliki optimisme terhadap kemungkinan DPR bergerak. Namun, optimisme itu berjalan beriringan dengan keraguan karena belum terlihat adanya agenda, pembahasan, atau keputusan konkret yang menunjukkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Denny mempertanyakan sikap DPR yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai langkah berikutnya. Bagi dia, putusan pengadilan konstitusi seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan diterjemahkan ke dalam tindakan kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menanti kejelasan apakah DPR akan memeriksa persoalan tersebut secara resmi, meminta penjelasan dari pihak terkait, atau menempuh mekanisme lain yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa harapan terhadap diskualifikasi Gibran masih ada, tetapi realisasinya sangat bergantung pada kemauan politik dan keberanian DPR menjalankan kewenangannya. Tanpa langkah yang terukur, pernyataan mengenai tindak lanjut hanya akan menimbulkan ketidakpastian. Denny pun meminta publik mencermati perkembangan sikap DPR, terutama apakah lembaga tersebut segera menunjukkan tindakan konkret setelah putusan itu dibacakan.
Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan secara jelas adanya persoalan terkait ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka. Dalam tafsir Denny, putusan tersebut menunjukkan bahwa ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 tidak ditemukan atau setidaknya tidak terbukti sebagaimana dipersoalkan dalam perkara yang diperiksa. Karena dokumen pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan, temuan itu dinilai memiliki arti penting dalam melihat keabsahan proses politik yang telah berlangsung.
Namun, Denny memahami bahwa MK tidak mengambil alih seluruh kewenangan untuk menentukan langkah lanjutan atas fakta tersebut. Menurut dia, lembaga konstitusional itu hanya menyampaikan pertimbangan dan batas kewenangannya, sedangkan proses berikutnya dapat ditindaklanjuti oleh lembaga lain yang memiliki mandat sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, putusan MK tidak otomatis menjadi keputusan baru mengenai pemberhentian atau perubahan status pejabat, melainkan membuka ruang bagi pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian Denny adalah penyebutan mengenai proses pemakzulan dalam putusan atau pertimbangan MK. Ia memandang rujukan tersebut sebagai petunjuk atau clue mengenai lembaga yang mungkin memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kerangka itu, DPR dinilai perlu mencermati fakta yang telah disebutkan, menilai implikasinya, serta menentukan apakah terdapat dasar untuk menggunakan mekanisme konstitusional yang relevan.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan penafsiran dan harapannya terhadap konsekuensi putusan, bukan keputusan baru yang secara langsung dikeluarkan MK. Penyebutan pemakzulan tidak dapat serta-merta dipahami sebagai perintah kepada DPR untuk memulai proses tersebut. Langkah selanjutnya tetap bergantung pada kewenangan, prosedur, dan penilaian lembaga yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Denny Indrayana menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan tindak lanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Menurut Denny, terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sorotannya terhadap situasi yang muncul setelah putusan MK dan sikap lembaga negara dalam menyikapinya.
Dalam pandangan Denny, opsi pengunduran diri berkaitan dengan kesadaran pribadi Gibran terhadap keadaan yang dihadapi. Ia menyebut bahwa pengunduran diri membutuhkan dua hal, yaitu “tahu diri” dan “tahu malu”. Dua istilah tersebut digunakan Denny untuk menekankan bahwa keputusan mengundurkan diri, apabila ditempuh, harus berasal dari kesadaran mengenai posisi serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Denny juga menyebut kemungkinan lain, yaitu pemberhentian. Opsi ini berkaitan dengan tindakan institusional apabila pengunduran diri tidak dilakukan. Dalam konteks tersebut, ia menyoroti perlunya melihat sikap dan langkah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan setelah putusan MK. Denny mempertahankan pandangannya bahwa situasi itu tidak berhenti pada munculnya putusan, tetapi juga menyangkut respons lembaga negara terhadap konsekuensinya.
Selain menyampaikan dua kemungkinan bagi Gibran, Denny menegaskan harapannya agar DPR bergerak. Ia mempertanyakan apakah DPR akan mengambil langkah dan bersikap tegas dalam menghadapi persoalan tersebut. Pertanyaan itu diarahkan pada peran DPR setelah putusan MK, terutama mengenai apakah lembaga tersebut akan menjalankan tindakan yang dianggap perlu atau hanya membiarkan perkembangan berjalan tanpa keputusan yang jelas.
Dengan demikian, pernyataan Denny memuat dua pilihan yang menurutnya dapat terjadi bagi Gibran: pengunduran diri atau pemberhentian. Ia mengaitkan pengunduran diri dengan sikap tahu diri dan tahu malu, sekaligus meminta perhatian terhadap tindakan DPR. Harapan agar DPR bergerak menjadi bagian penting dari pernyataannya, karena ia ingin mengetahui apakah lembaga tersebut akan menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi sorotannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum tidak mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, pertimbangan hakim memuat penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang diajukan sebagai dasar untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan tersebut. Uraian ini menjadi bagian penting dalam memahami batas penilaian MK terhadap perkara yang diajukan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di luar negeri. Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan. Dokumen tersebut, menurut penjelasan hakim, tidak dengan sendirinya membuktikan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Penjelasan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. MK menilai perkara yang diperiksa memiliki batas kewenangan dan objek tertentu, sehingga penilaian terhadap kekuatan atau keabsahan dokumen pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan itu perlu dibaca secara utuh, amar penolakan gugatan dan pertimbangan mengenai bukti yang tersedia.
Hakim konstitusi Adies Kadir juga menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Selain itu, MK tidak berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks yang dimohonkan tersebut. Menurut MK, persoalan keabsahan serta keterpenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian kewenangan itu menjadi dasar MK dalam mempertahankan batas pemeriksaan perkara.








