**Tolbar, Banggai (24 Oktober 2024)** – Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, semakin memanas. Hal ini terkait dengan sengketa lahan yang belum mendapatkan penyelesaian meski telah dilakukan mediasi di hadapan penyidik Polres Banggai. Persoalan ini, yang melibatkan Roby A. Naser sebagai pelapor, menyoroti dugaan pelanggaran kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh pihak PLT Kades Dongin, namun hingga kini belum dilaksanakan.
Tina Ria Pakaya, istri dari Roby A. Naser, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 16.48, telah dilaksanakan mediasi di ruang Unit Tipikor Polres Banggai yang melibatkan Roby A. Naser dan PLT Kades Dongin, I Komang Suardita, SH. Mediasi ini berfokus pada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terkait sengketa lahan milik warga, yang sebelumnya telah dimediasi oleh PLT Kades sebelumnya. Namun, setelah terjadi pergantian PLT Kades Dongin berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD tanggal 18 Juli 2024, yang dilantik pada 29 Juli 2024, situasi justru semakin kompleks.
“Sengketa lahan ini sebenarnya sudah diserahkan ke Kecamatan Toili Barat. Namun, tiba-tiba ada pergantian PLT Kades yang dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat atau BPD setempat. Suami saya yang juga wartawan kemudian memberitakan masalah ini, karena menurutnya SK PLT Kades tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada,” ujar Tina Ria Pakaya.
Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa meski pihaknya telah menerima PLT Kades Dongin dan berharap mediasi sengketa lahan bisa dilanjutkan, kenyataannya, PLT Kades justru tidak menindaklanjuti persoalan tersebut. Bahkan, PLT Kades menyatakan bahwa dokumen dan pajak yang diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa adalah palsu, yang membuat pihaknya semakin bingung.
“Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang PLT Kades bisa memvonis dokumen dan pajak itu palsu tanpa dasar hukum yang jelas? Saya merasa ada ketidakadilan di sini,” ujar Tina dengan nada kesal.
Pihak pelapor juga menduga bahwa tindakan PLT Kades Dongin berujung pada diskriminasi terhadap Roby A. Naser, terutama setelah ia melaporkan masalah ini secara terbuka. Bahkan, menurut Tina, PLT Kades Dongin diduga telah memprovokasi warga untuk mengusir sesama warga terkait sengketa tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman suara yang menunjukkan perintah tersebut.
“Pihak kami merasa didiskriminasi, bahkan PLT Kades sempat memblokir dua nomor telepon wartawan kami. Apa yang dilakukan PLT Kades ini telah melanggar hak warga negara untuk hidup dalam suasana yang aman dan nyaman di NKRI,” tegasnya.
Mediasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Banggai pun tidak memberikan solusi yang memadai. PLT Kades Dongin sempat menandatangani kesepakatan damai yang tertulis, dengan janji untuk menyelesaikan sengketa lahan milik Jakir dan memberikan sertifikat untuk kebutuhan keluarga. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi, meskipun telah dijanjikan beberapa kali.
“Mediasi yang seharusnya dilaksanakan setiap hari Rabu justru tidak terlaksana. PLT Kades malah memberikan alasan yang tak jelas. Sementara itu, surat pernyataan yang ditandatangani bersama penyidik Polres Banggai malah tidak dilaksanakan,” ujar Tina Ria Pakaya dengan kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Kades Dongin belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Meskipun pesan-pesan terkait permintaan klarifikasi telah terbaca, PLT Kades enggan memberikan jawaban.
Pihak Polres Banggai sendiri masih mendalami kasus ini, dengan berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan. Proses hukum terkait dugaan pelanggaran HAM ini pun masih berlanjut, dan masyarakat menunggu tindak lanjut yang pasti. (Tim/Red/**)






