banner 728x250

Diduga PLT Kades Dongin Melakukan Ujaran Kebencian dan Provokasi, Warga Minta Penegakan Hukum Segera Dilakukan

banner 120x600
banner 468x60

**Tolbar, 24 September 2024** – Isu yang menghebohkan kembali muncul dari Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terkait dengan dugaan perilaku tidak etis oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum PLT Kades tersebut diduga memerintahkan salah satu aparat desa untuk memprovokasi warga dalam rangka pengusiran terhadap salah satu penduduk asli Saluan, yang dikenal sebagai Mian Saluan.

 

banner 325x300

Menurut sumber tersebut, tindakan provokatif ini berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, yang tentunya sangat disesalkan. “Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai segera memproses oknum tersebut beserta siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

 

**Tindakan Mencederai Birokrasi**

 

Kekhawatiran akan dampak negatif dari tindakan PLT Kades Dongin semakin meningkat. “Perilaku seperti ini mencederai birokrasi di Banggai. Terlebih lagi, yang ingin diusir adalah penduduk asli Mian Saluan. Ini sangat berbahaya dan dapat memecah belah masyarakat,” tambah sumber lainnya. Ia meminta kepada Camat Toili Barat dan Bupati Banggai untuk mengambil tindakan tegas agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap kasus ini.

 

Sumber lain menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari sengketa lahan. Oknum warga yang menjadi target pengusiran merupakan seorang pejuang hak warga yang tertindas. Namun, PLT Kades Dongin terkesan berpihak kepada pihak yang berseberangan dan diduga memanfaatkan dokumen palsu. “Dia bahkan meminta aparatnya untuk memprovokasi warga agar mengusir penduduk asli yang sedang berjuang,” ujarnya dengan nada kesal.

 

**Konfirmasi dari Aparat Desa**

 

Media ini berhasil mengonfirmasi salah satu aparat desa yang membenarkan bahwa dia telah diperintahkan untuk melakukan provokasi. “Saya dipanggil ke ruangan PLT Kades Dongin dan diminta untuk memprovokasi warga dalam waktu tiga hari untuk mengusir oknum warga tersebut,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menciptakan ketegangan di masyarakat.

 

**Usaha Menghubungi Pihak Terkait**

 

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, media ini mencoba menghubungi PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui WhatsApp. Namun, komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil. “Nomor saya sering diblokir, dan saat mencoba menggunakan nomor lain, pesan saya tidak dibaca,” ungkap awak media.

 

**Pentingnya Penegakan Hukum**

 

Sikap diskriminatif yang ditunjukkan oleh PLT Kades Dongin menimbulkan keprihatinan mendalam. “Berdasarkan UUD 1945, semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Saya sebagai penduduk asli Saluan merasa sangat dirugikan oleh tindakan ini,” tegasnya. Ia berharap agar birokrasi di Banggai tidak memperlihatkan ketidakadilan dan lebih memahami regulasi yang ada.

 

Peristiwa ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keadilan dan persatuan di masyarakat. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk mencegah tindakan provokatif yang dapat mengancam keutuhan sosial.

 

**(Bersambung….)**

LP. Red/tim

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *