banner 728x250

DPR Soroti Pasal Syarat Capres-Cawapres dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

DPR Soroti Pasal Syarat Capres-Cawapres dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai Pasal 18 ayat (3) dalam peraturan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap persyaratan kepemilikan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Pengecualian itu berlaku bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang menempuh serta menyelesaikan pendidikan dari sekolah asing. Dengan ketentuan tersebut, calon yang lulus dari institusi pendidikan di luar negeri tidak diwajibkan memenuhi persyaratan ijazah sekolah menengah atas sebagaimana diberlakukan dalam ketentuan umum.

banner 325x300

Menurut Doli, pengaturan dalam PKPU tersebut tidak sejalan dengan norma yang tercantum dalam undang-undang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan ketika DPR menyoroti kesesuaian aturan teknis penyelenggaraan pemilu dengan dasar hukum yang lebih tinggi. Pokok persoalan yang dibahas bukan hanya mengenai redaksi peraturan, melainkan juga mengenai kewenangan KPU dalam merumuskan pengecualian terhadap persyaratan calon.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi polemik karena dipandang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri membuat ketentuan mengenai pengecualian ijazah sekolah menengah atas mendapat perhatian publik. Dalam konteks itu, kritik Doli terhadap Pasal 18 ayat (3) ditempatkan sebagai bagian dari sorotan DPR terhadap dasar hukum persyaratan pencalonan yang digunakan dalam tahapan Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, mengaku memiliki bukti yang mendukung dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan tanpa sepengetahuan Komisi II DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Ia menilai kemunculan ketentuan itu dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menimbulkan persoalan serius dalam proses penyusunan regulasi.

Menurut Doli, pasal yang kini dipersoalkan itu tidak pernah dibahas secara terbuka bersama Komisi II DPR ketika tahapan pembahasan PKPU berlangsung pada 2023. Ia menyebut ketentuan tersebut muncul secara tiba-tiba, tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, Doli mempertanyakan proses penyusunan aturan yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pilpres 2024 tersebut.

Doli menjelaskan, selama pembahasan rancangan PKPU, setiap materi seharusnya disampaikan secara transparan kepada DPR, khususnya komisi yang memiliki kewenangan dalam bidang kepemiluan. Apabila terdapat perubahan substansi atau penambahan pasal, menurut dia, KPU semestinya memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR. Tidak adanya pemberitahuan mengenai Pasal 18 ayat (3) kemudian menjadi dasar bagi Doli untuk menduga bahwa ketentuan itu dimasukkan di luar proses pembahasan yang diketahui bersama.

Untuk memperkuat pernyataannya, Doli mengaku menyimpan sejumlah data tertulis, poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang menurutnya dapat mendukung klaim tersebut. Bahan-bahan itu, kata dia, memuat jejak pembahasan dan komunikasi selama penyusunan PKPU. Doli menyatakan bukti tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan apakah pasal itu memang pernah dibahas dan disepakati, atau justru muncul setelah tahapan pembahasan bersama Komisi II DPR selesai. Klaim tersebut mendorong perlunya penelusuran terhadap seluruh dokumen dan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Doli menempatkan persoalan mengenai pasal syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai hal yang perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan yang sesuai. Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR, ia memiliki pengalaman langsung dalam pembahasan aturan tersebut, termasuk ketika memimpin rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Posisi itu membuat keterangannya berkaitan dengan proses pembahasan menjadi salah satu hal yang disoroti dalam polemik ini.

Dalam pembahasan tersebut, Doli berharap fakta mengenai keberadaan dan proses kemunculan pasal yang dipersoalkan dapat ditelusuri secara terbuka. Ia tidak ingin memberikan kesimpulan lebih dahulu mengenai siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana persoalan itu harus dinilai. Menurutnya, penjelasan yang utuh perlu didasarkan pada keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan serta pembahasan peraturan.

Harapan itu disampaikannya setelah mendengar bahwa KPU telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan tersebut. Bagi Doli, pemeriksaan di DKPP berpotensi menjadi ruang untuk memperjelas hal-hal yang hingga kini masih dipertanyakan, termasuk apakah pasal itu memang dibahas dalam forum bersama dan bagaimana akhirnya tercantum dalam peraturan.

Doli pada dasarnya menunggu proses di DKPP membuka rangkaian peristiwa secara lebih terang. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat menghadirkan keterangan yang relevan dari para pihak dan membantu publik memahami duduk perkara berdasarkan fakta. Pernyataan itu tidak berarti ia telah menyimpulkan adanya pelanggaran atau mendahului proses yang sedang berjalan. Penentuan mengenai pokok laporan dan penilaiannya tetap menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan DKPP sesuai kewenangannya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Idham, ketentuan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba atau dibuat secara khusus untuk mengakomodasi kandidat tertentu. Ia menjelaskan bahwa materi rancangan norma itu telah tersedia dalam proses pembahasan rancangan PKPU.

Keterangan tersebut disampaikan Idham saat dihubungi pada Jumat, 9 Oktober. Ia menyebut materi rancangan Pasal 18 ayat (3) sudah dibahas dalam rapat konsinyering yang berlangsung pada 19 September 2023. Rapat itu digelar sehari sebelum KPU mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023. Penjelasan tersebut digunakan KPU untuk menegaskan bahwa pembentukan norma berlangsung melalui tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan, bukan melalui penyisipan ketentuan secara diam-diam.

Versi KPU itu berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia yang sebelumnya menyoroti proses pencantuman syarat calon presiden dan wakil presiden dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli mengaitkan kemunculan ketentuan tersebut dengan dugaan adanya upaya memuluskan pencalonan Gibran. Sementara itu, Idham menyatakan rancangan norma telah tersedia sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II, sehingga pembahasannya memiliki jejak dalam rangkaian proses penyusunan peraturan. Perbedaan keterangan tersebut memperlihatkan adanya dua versi mengenai waktu dan proses pembahasan Pasal 18 ayat (3), yakni klaim bahwa pasal itu diselundupkan serta bantahan KPU yang menyebut norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering.

banner 325x300