banner 728x250

Rincian Harta Komjen Suyudi Ario Seto Setelah Disepakati Menjadi Calon Kapolri

Rincian Harta Komjen Suyudi Ario Seto Setelah Disepakati Menjadi Calon Kapolri
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR RI menyepakati Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesepakatan tersebut menjadi inti perkembangan terbaru dalam proses penetapan pimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan setelah Suyudi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi III DPR RI.

Uji kepatutan dan kelayakan itu berlangsung dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Komisi III membahas pencalonan Suyudi sebelum mengambil keputusan mengenai kesepakatan untuk menjadikannya pengganti Listyo Sigit. Keputusan itu menempatkan nama Suyudi sebagai figur yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR RI.

banner 325x300

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada latar belakang serta rincian harta Komjen Suyudi Ario Seto. Pembahasan mengenai kekayaan pejabat negara menjadi bagian penting untuk melihat informasi yang tercatat secara terbuka mengenai calon pejabat tinggi kepolisian. Namun, perkembangan yang menjadi dasar pemberitaan ini adalah keputusan Komisi III DPR RI setelah Suyudi menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan dalam rapat pleno tersebut. Penetapan kesepakatan itu berlangsung di lingkungan Kompleks Parlemen, tanpa menambahkan tahapan atau keputusan lain di luar informasi yang telah disampaikan.

Sebelum namanya disepakati untuk diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi Ario Seto tercatat menduduki posisi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pejabat utama yang bertanggung jawab memimpin lembaga negara dalam penanganan persoalan narkotika di Indonesia. Dalam kapasitas itu, Suyudi menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan BNN sekaligus menjadi salah satu perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memegang tanggung jawab strategis.

Suyudi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Pangkat tersebut menjadi bagian penting dalam penyebutan jabatannya sebagai Kepala BNN sebelum proses pengajuan dirinya sebagai calon Kapolri. Dengan demikian, posisi terakhir yang melekat pada Suyudi sebelum namanya masuk dalam pembahasan calon pimpinan Polri adalah Kepala BNN dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Pelantikan itu menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas Suyudi dalam memimpin lembaga tersebut. Informasi mengenai waktu pengangkatan ini memberikan konteks penting untuk memahami posisi Suyudi ketika kemudian namanya disepakati sebagai calon Kapolri. Ia masih dikenal berdasarkan jabatan terakhirnya sebagai Kepala BNN, bukan sebagai Kapolri, pada saat proses tersebut berlangsung.

Jabatan di BNN juga menjadi latar kelembagaan yang mendahului pengajuan Suyudi dalam agenda pergantian kepemimpinan Polri. Karena itu, penyebutan nama dan pangkatnya perlu ditempatkan secara tepat: Suyudi adalah Kepala BNN berpangkat Komjen Pol yang dilantik pada 25 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo. Keterangan tersebut merangkum posisi terakhir serta waktu pengangkatannya tanpa mencampurkannya dengan riwayat jabatan lain.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suyudi Ario Seto yang disampaikan pada 28 Maret 2026 memuat data kekayaan untuk periode pelaporan 2025. Dalam dokumen tersebut, total harta kekayaan Suyudi tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Angka ini merupakan nilai total yang tercantum dalam laporan resmi, sehingga penulisannya mengikuti format dan keterangan pada bahan sumber.

Dokumen LHKPN itu mencatat Suyudi dalam kapasitasnya sebagai Kepala BNN. Keterangan mengenai jabatan tersebut menjadi bagian dari identitas pelapor dalam laporan, sekaligus menunjukkan posisi yang digunakan ketika data kekayaan untuk periode 2025 disampaikan. Dengan demikian, angka Rp5,847 miliar harus dibaca dalam konteks laporan yang diajukan atas nama Suyudi sebagai Kepala BNN.

Status laporan tersebut adalah verifikasi administratif lengkap. Status ini menunjukkan bahwa dokumen yang disampaikan telah tercatat dengan keterangan verifikasi administratif lengkap sebagaimana tercantum dalam data LHKPN. Informasi mengenai status itu tidak mengubah nilai total harta yang dilaporkan, yakni Rp5,847 miliar, dan tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai perubahan kekayaan.

Rincian dalam laporan ini merujuk pada periode 2025, sedangkan tanggal penyampaiannya adalah 28 Maret 2026. Pemisahan periode pelaporan dan tanggal penyampaian penting untuk menjaga ketepatan informasi: periode 2025 menunjukkan tahun data kekayaan yang dilaporkan, sementara 28 Maret 2026 menunjukkan waktu ketika laporan tersebut disampaikan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, unsur utama LHKPN itu terdiri atas total harta sebesar Rp5,847 miliar, kapasitas Suyudi sebagai Kepala BNN, serta status verifikasi administratif lengkap.

Komponen terbesar dalam laporan harta Suyudi Ario Seto berasal dari tanah dan bangunan, dengan nilai keseluruhan Rp4,6 miliar. Seluruh aset properti yang dirinci dalam laporan tersebut berada di Jakarta Selatan. Rincian ini mencakup dua bidang tanah dan bangunan, yang masing-masing dicatat dengan luas serta nilai berbeda.

Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi dan 225 meter persegi. Aset tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp2,4 miliar. Sementara itu, aset kedua berupa tanah dan bangunan dengan luas 162 meter persegi dan 210 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, nilai kedua aset properti itu mencapai Rp4,6 miliar, sehingga menjadi bagian terbesar dari harta yang dirinci.

Selain tanah dan bangunan, laporan tersebut mencantumkan aset alat transportasi dan mesin senilai Rp457 juta. Nilai itu terdiri atas satu sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 dan satu mobil Mini Cooper tahun 2022. Sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 dilaporkan bernilai Rp27 juta.

Adapun mobil Mini Cooper tahun 2022 menjadi bagian terbesar dalam kelompok alat transportasi dan mesin, dengan nilai Rp430 juta. Dengan demikian, rincian kelompok ini menunjukkan adanya dua kendaraan dengan tahun produksi dan nilai yang berbeda. Total Rp457 juta merupakan penjumlahan dari nilai sepeda motor sebesar Rp27 juta dan mobil sebesar Rp430 juta, sebagaimana tercantum dalam laporan harta tersebut.

banner 325x300