Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji kemungkinan pengaturan pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di platform digital. Kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah menelaah pendekatan untuk memberi penanda pada materi berbasis AI, namun belum dapat dimaknai sebagai aturan yang telah berlaku. Pembahasan masih berada dalam tahap peninjauan, sehingga rincian mengenai bentuk label, pihak yang wajib memasangnya, serta cara penerapannya belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Sikap tersebut penting agar wacana kebijakan tidak disampaikan seolah-olah sudah menjadi ketentuan resmi. Pada tahap kajian, Komdigi menilai kebutuhan dan tujuan penandaan dalam ekosistem layanan digital yang terus berkembang.
Salah satu pertimbangan yang disoroti ialah risiko penyalahgunaan teknologi AI untuk menghasilkan atau mengubah informasi. Konten buatan AI dapat disajikan sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan, meskipun konteks atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam situasi tertentu, materi semacam itu berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan dokumentasi faktual dari konten yang dimanipulasi. Karena itu, penelaahan pelabelan diarahkan untuk mengantisipasi penggunaan AI yang dapat mengganggu keandalan informasi di ruang digital. Penanda pada konten, jika kelak menjadi bagian dari kebijakan, dapat membantu pengguna memahami bahwa suatu materi melibatkan teknologi tersebut. Namun, kajian yang berlangsung belum memastikan bagaimana tujuan itu akan diwujudkan.
Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi contoh kekhawatiran terkait dampak manipulasi informasi. Konten yang menggambarkan peristiwa kebakaran, apabila dibuat atau diubah menggunakan AI lalu disebarkan tanpa konteks yang memadai, berpotensi membentuk persepsi publik secara keliru. Informasi yang menyesatkan dapat mengaburkan kondisi lapangan dan memicu kebingungan saat masyarakat membutuhkan keterangan yang dapat dipercaya. Dalam konteks itu, kajian Komdigi mencakup upaya mengantisipasi penyalahgunaan AI, termasuk pembuatan konten karhutla yang berpotensi memanipulasi informasi. Fokusnya adalah menelaah kemungkinan penandaan, bukan menyatakan bahwa mekanisme tertentu telah diterapkan. Sampai kajian menghasilkan keputusan, publik perlu membedakan rencana penelaahan kebijakan dari aturan yang sudah resmi berlaku.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengimbau masyarakat agar lebih mengenali konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI. Imbauan ini menempatkan kecermatan publik sebagai bagian penting dalam menyikapi informasi yang beredar. Masyarakat perlu memahami bahwa konten terkait karhutla tidak selalu dibuat dengan cara yang sama, sehingga asal dan proses pembuatannya patut diperhatikan. Dengan mengenali kemungkinan penggunaan AI, publik dapat menilai informasi secara lebih berhati-hati sebelum menerima atau meneruskannya kepada orang lain.
Perhatian terhadap konten berbasis AI berkaitan dengan potensi manipulasi informasi. Karena itu, imbauan tersebut bukan sekadar ajakan untuk mengetahui teknologi yang digunakan, melainkan juga dorongan agar masyarakat tidak langsung menganggap setiap konten sebagai gambaran yang dapat dipercaya. Sikap kritis diperlukan saat berhadapan dengan informasi tentang karhutla, terutama ketika belum jelas bagaimana konten itu dibuat atau dari mana sumbernya. Mengenali kemungkinan adanya unsur AI dapat membantu masyarakat mempertimbangkan informasi dengan lebih cermat, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkannya.
Pesan yang disampaikan Angga Raka Prabowo menggarisbawahi perlunya kewaspadaan bersama dalam ruang informasi digital. Masyarakat dapat membiasakan diri memeriksa sumber, memperhatikan konteks, dan memastikan informasi sebelum membagikannya. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mengenali konten yang mungkin dihasilkan atau diolah menggunakan AI, sekaligus mengurangi peluang informasi yang dimanipulasi diterima begitu saja. Dalam konteks karhutla di Kalimantan dan Sumatra, kehati-hatian ini menjadi penting agar pembahasan publik bertumpu pada penilaian yang lebih bertanggung jawab. Imbauan untuk lebih mengenali konten AI bukan berarti menolak seluruh teknologi, melainkan mendorong penggunaan pertimbangan yang baik ketika menyaring informasi.
Sejumlah platform digital telah menyertakan label pada materi yang terindikasi dibuat atau dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI). Keterangan tersebut dapat muncul pada gambar, video, maupun bentuk konten digital lainnya. Kehadiran penanda ini memberi pengguna informasi tambahan ketika mereka menjumpai materi yang beredar di layanan digital, sehingga asal-usul atau proses pembuatannya tidak sepenuhnya tersembunyi.
Angga menyampaikan di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026, bahwa platform telah menempelkan keterangan pada konten AI. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penandaan telah menjadi salah satu cara yang digunakan sejumlah layanan untuk memberi konteks kepada pengguna. Label berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa suatu materi terindikasi memanfaatkan teknologi AI, baik untuk menghasilkan konten baru maupun mengubah materi yang sebelumnya sudah ada. Dengan demikian, pengguna dapat membedakan informasi tersebut dari konten yang tidak disertai keterangan serupa.
Meski demikian, keberadaan label sebaiknya dipahami sebagai petunjuk, bukan penilaian menyeluruh terhadap kebenaran isi sebuah materi. Penanda berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam proses pembuatan atau penyuntingan, bukan otomatis menunjukkan bahwa informasi di dalamnya benar atau keliru. Karena itu, pengguna tetap perlu mencermati konteks, sumber, dan isi konten sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Keterangan dari platform dapat membantu proses pengenalan, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan informasi secara mandiri.
Penandaan juga membuat keterlibatan AI lebih terlihat dalam ruang digital. Ketika label tersedia dan mudah dipahami, pengguna memiliki dasar yang lebih jelas untuk menilai materi yang mereka temui, termasuk gambar dan video yang mungkin tampak meyakinkan. Informasi tersebut dapat mendukung sikap yang lebih hati-hati saat berhadapan dengan konten yang berpotensi memengaruhi pemahaman publik. Dalam konteks ini, pemberian label oleh platform merupakan langkah transparansi mengenai penggunaan AI. Manfaatnya bergantung pada keterlihatan dan kejelasan keterangan, serta pada kemampuan pengguna menafsirkan informasi itu secara tepat tanpa menganggap label sebagai bukti tunggal atas keaslian ataupun akurasi konten.
Angga menilai kemajuan kecerdasan buatan (AI) membawa dampak yang tidak sepenuhnya positif ataupun negatif. Teknologi ini dapat membantu masyarakat mengolah informasi, membuat materi komunikasi, dan menyampaikan pesan secara lebih cepat. Dalam konteks kebencanaan, kemampuan tersebut berpotensi mendukung penyebaran informasi yang berguna, misalnya ketika publik membutuhkan keterangan mengenai kondisi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). AI juga dapat memudahkan pembuatan konten visual maupun teks sehingga informasi lebih mudah dipahami oleh beragam kalangan.
Namun, kemudahan itu juga memiliki sisi yang perlu diwaspadai. Konten yang dibuat atau diubah menggunakan AI dapat terlihat meyakinkan, meskipun tidak menggambarkan keadaan sebenarnya. Gambar, video, atau narasi yang dimanipulasi berisiko membuat masyarakat keliru memahami suatu peristiwa. Dalam situasi karhutla, informasi yang tidak akurat dapat mengaburkan fakta, memicu kebingungan, dan menyulitkan publik membedakan dokumentasi asli dari materi sintetis. Karena itu, Angga memandang perkembangan AI perlu disertai perhatian terhadap cara konten digunakan dan disebarkan.
Penilaian yang cermat menjadi semakin penting ketika materi digital beredar cepat melalui berbagai platform. Pengguna mungkin tidak selalu mengetahui bahwa suatu gambar atau video telah dihasilkan maupun dimodifikasi dengan bantuan AI, terutama apabila konten disajikan tanpa penjelasan. Angga menekankan pentingnya kesadaran platform untuk memberikan penanda pada konten berbasis AI. Keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi pengguna bahwa materi yang mereka lihat melibatkan teknologi kecerdasan buatan. Dengan adanya penanda, masyarakat memiliki konteks tambahan untuk memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan mempertimbangkan keaslian konten sebelum mempercayai atau membagikannya. Penanda bukan pengganti sikap kritis, tetapi dapat membantu pengguna membaca informasi secara lebih cermat di tengah arus konten digital yang semakin beragam.
Baca juga: Menko Polkam dan Menhut Bahas Penanganan Karhutla di Palembang | Upaya Maksimal BPBD Jatim dalam Mengatasi Karhutla | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan









