KOTA BLITAR, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Sarmuji resmi meninggalkan posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Perindustrian pada Kamis, 1 Oktober. Pelantikan tersebut menandai perubahan penting dalam perjalanan politiknya, dari lembaga legislatif menuju pemerintahan eksekutif. Dengan pengangkatan itu, Sarmuji kini memiliki tanggung jawab baru untuk memimpin Kementerian Perindustrian dan menjalankan agenda pemerintah di sektor industri.
Perubahan status tersebut secara otomatis berdampak pada kursi DPR yang sebelumnya ditempati Sarmuji. Sesuai mekanisme yang berlaku, posisi anggota DPR yang ditinggalkan karena diangkat menjadi menteri harus diisi melalui pergantian antarwaktu (PAW). Proses ini memungkinkan partai politik mengusulkan pengganti dari daftar calon legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, nama Kusuma Judi disiapkan untuk mengisi kursi Sarmuji di parlemen.
Pengisian kursi melalui mekanisme PAW diperlukan agar keterwakilan daerah pemilihan dan komposisi fraksi di DPR tetap terjaga. Setelah seluruh tahapan administratif dan verifikasi dipenuhi, calon pengganti akan ditetapkan melalui prosedur resmi sebelum dapat menjalankan tugas sebagai anggota legislatif. Dengan demikian, pelantikan Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian tidak hanya mengubah jabatan yang diembannya, tetapi juga memicu proses konstitusional untuk memastikan kursi DPR tetap terisi.
Selain menjabat sebagai menteri, Sarmuji juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Namun, pengangkatan ke dalam kabinet membuat fokus kelembagaannya beralih dari tugas legislasi ke pelaksanaan kebijakan pemerintah. Sementara itu, proses penyiapan Kusuma Judi menjadi bagian dari langkah Partai Golkar untuk menjaga keberlanjutan kerja fraksi di DPR setelah perubahan status Sarmuji tersebut.
Penggantian kursi Sarmuji di DPR memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3. Pasal 242 ayat (1) mengatur mekanisme pergantian antarwaktu bagi anggota DPR yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Ketentuan ini memastikan kursi yang ditinggalkan tidak menjadi kosong dan tetap diisi melalui proses yang berlandaskan hasil pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama. Penentuan pengganti mengacu pada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon dari partai tersebut. Dengan demikian, proses penggantian bukan semata-mata keputusan internal partai, melainkan mengikuti hasil suara yang diperoleh calon dalam pemilihan legislatif sebelumnya.
Ketentuan itu menjadi alasan pengganti Sarmuji harus berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI. Sarmuji memperoleh mandat sebagai anggota DPR melalui dapil tersebut, sehingga calon dari dapil lain tidak dapat langsung mengisi kursinya. Selain faktor wilayah pemilihan, unsur partai juga bersifat mengikat. Karena Sarmuji merupakan kader Partai Golkar, kandidat penggantinya harus berasal dari daftar calon legislatif Partai Golkar yang bertarung di Dapil Jawa Timur VI.
Dalam penerapannya, calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya menjadi pihak yang diprioritaskan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum kemudian melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan, sebelum penggantian tersebut diproses secara resmi. Oleh sebab itu, rencana penempatan Kusuma Judi perlu dipahami dalam kerangka aturan pergantian antarwaktu: kelayakannya ditentukan oleh posisi perolehan suara, kesesuaian dapil, afiliasi Partai Golkar, serta terpenuhinya seluruh ketentuan administratif. Mekanisme ini menjaga agar representasi pemilih Jawa Timur VI tetap berkesinambungan dan mandat politik tidak dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan hasil pemilu di dapil tersebut.
Sarmuji terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Wilayah pemilihan ini mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Trenggalek. Cakupan wilayah tersebut menjadikan Dapil Jawa Timur VI sebagai salah satu basis politik penting dalam pemilihan legislatif, dengan persaingan antarkandidat yang cukup ketat untuk memperoleh dukungan pemilih.
Pada Pemilu 2024, Dapil Jawa Timur VI menyediakan sembilan kursi DPR. Dari keseluruhan kursi tersebut, Partai Golkar berhasil memperoleh dua kursi. Hasil itu memperlihatkan posisi partai yang cukup kuat di wilayah Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek. Perolehan kursi tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan kandidat Golkar yang berhak melanjutkan kiprahnya sebagai wakil rakyat di tingkat nasional.
Sarmuji menempati posisi teratas di calon anggota legislatif Partai Golkar dengan perolehan 183.045 suara. Raihan tersebut menempatkannya sebagai kandidat Golkar dengan dukungan pemilih paling besar di dapil tersebut. Di posisi berikutnya terdapat Heru Tjahjono yang memperoleh 90.569 suara. Sementara itu, Kusuma Judi Leksono mengumpulkan 34.623 suara dan berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara internal Partai Golkar.
Urutan perolehan suara itu menjadi konteks penting dalam pembahasan mengenai kemungkinan pengisian kursi Sarmuji apabila ia meninggalkan DPR setelah menerima jabatan sebagai menteri. Berdasarkan hasil pemilu, Kusuma Judi Leksono berada setelah Sarmuji dan Heru Tjahjono dalam daftar perolehan suara Golkar di Dapil Jawa Timur VI. Data tersebut menjadi salah satu rujukan utama dalam proses penentuan pengganti antarwaktu, meskipun keputusan akhirnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme resmi yang berlaku.
Berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024, Kusuma Judi Leksono disebut sebagai calon pengganti Sarmuji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama Kusuma berada pada posisi berikutnya setelah Sarmuji dalam daftar calon anggota legislatif Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur VI. Urutan tersebut menjadi dasar bagi proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila kursi DPR yang ditinggalkan Sarmuji perlu diisi.
Sarmuji sebelumnya menyampaikan bahwa Kusuma merupakan sosok yang akan menggantikannya di DPR. Pernyataan itu memperkuat posisi Kusuma sebagai kandidat penerus berdasarkan hasil pemilu dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penetapan tersebut belum dapat disebut resmi apabila seluruh tahapan administrasi dan keputusan dari lembaga berwenang belum diselesaikan. Proses PAW tetap memerlukan pengajuan, verifikasi, serta keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Kusuma Judi Leksono menjadi calon pengganti Sarmuji melalui mekanisme pergantian antarwaktu berdasarkan urutan suara yang diperoleh. Statusnya masih berada dalam tahap sebagai calon pengganti, bukan berarti telah secara definitif dilantik atau mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Kepastian mengenai pergantian tersebut akan mengikuti proses resmi setelah Sarmuji meninggalkan kursinya menyusul pengangkatannya sebagai menteri.
Di sisi lain, Sarmuji belum mengungkapkan siapa yang akan menggantikannya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Menurut penjelasan yang disampaikan, keputusan mengenai posisi tersebut masih akan dibahas oleh pengurus pusat Partai Golkar. Karena itu, nama pengganti Sarmuji di struktur fraksi belum dapat dipastikan, terlepas dari munculnya Kusuma sebagai calon pengisi kursi Sarmuji di parlemen.









