Surabaya – Pada Rabu, 4 Desember 2024, tepat pukul 12.15 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya, menjadi saksi pertemuan penting antara LBH LSM LIRA Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Audiensi ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus organisasi, termasuk sekretaris, ketua divisi, anggota, dan relawan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi serta mendalami putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY yang menjadi sorotan publik. Dalam audiensi ini, LBH LIRA diterima oleh Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya. Parlan memberikan penjelasan mengenai perkara yang sebelumnya ditangani oleh seorang jaksa yang kini telah meninggal dunia.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Surabaya tetap menyambut baik masukan yang disampaikan oleh LBH LIRA. Pihak kejaksaan mengapresiasi kehadiran tim LBH LIRA dalam upaya menjaga transparansi dan keterbukaan informasi di setiap lini proses hukum.
“Terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat terus berperan sebagai mitra strategis bagi institusi penegak hukum, memberikan masukan konstruktif, serta menjadi penyeimbang dalam penegakan hukum yang adil,” kata Alexander Kurniadi, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, dalam keterangannya usai audiensi.
Alexander Kurniadi juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dapat dijalankan dengan transparan dan berkeadilan.
Audiensi antara LBH LIRA dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencerminkan dedikasi LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan peran advokasi hukum yang bertujuan menjaga hak-hak masyarakat. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi bukti komitmen lembaga ini dalam membangun hubungan yang sinergis dengan institusi penegak hukum, demi terciptanya keadilan yang benar-benar berpihak pada masyarakat luas.
(Edi D/Red/**)












