banner 728x250

Oknum BPD dan LMDH Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Kecaman Meluas

Oknum BPD dan LMDH Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Kecaman Meluas
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik yang beredar luas di media sosial menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo. Dalam video tersebut, terlihat oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, diduga mengajak warga secara terang-terangan untuk mengusir seorang wartawan yang sudah tinggal dan menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun.

Wartawan yang dimaksud adalah Dodon Haryanto, yang selama ini aktif melakukan pengawasan serta peliputan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Aksi oknum desa ini pun memicu kecaman luas dari berbagai pihak, karena dinilai telah melanggar hak konstitusional warga serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

banner 325x300

Dalam video yang viral tersebut, oknum BPD menyuarakan himbauan provokatif kepada warga Margoayu, desa Pakuniran, agar mengeluarkan Dodon Haryanto dari wilayah desa. Pernyataan yang mengarah intimidasi ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara.

Menurut Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak bebas bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan atas martabatnya. Dodon Haryanto, yang memiliki KTP elektronik dan domisili sah di desa Pakuniran, secara hukum tidak dapat dipaksa keluar tanpa prosedur hukum yang sah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) menegaskan bahwa hak tinggal dan pencatatan administrasi penduduk harus dihormati. Kepala desa maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warga secara sepihak.

Jika terbukti memaksa atau mengusir warga secara ilegal, para pelaku dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kepala desa menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dodon Haryanto menanggapi insiden ini dengan tegas. “Sebagai wartawan, saya menjalankan tugas kontrol sosial untuk mengungkap dugaan kebobrokan dalam regulasi keuangan desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik untuk perbaikan, saya malah diusir dengan provokasi oknum-oknum desa,” ujarnya.

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan provokatif tersebut. “Video ini mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan tindak lanjuti dan melaporkan oknum BPD tersebut kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain dari Probolinggo, sejumlah media dan jurnalis di Jawa Timur, khususnya di Surabaya, menyatakan solidaritas. Mereka siap melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas pengawasan.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi peringatan penting akan urgensi menghormati hak konstitusional setiap warga negara dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan dan tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk mengintimidasi warga maupun jurnalis. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau konflik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil, bukan dengan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Redaksi mengajak semua pihak untuk memberikan ruang yang aman bagi pers agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional demi kemajuan dan keadilan bagi masyarakat.

(Redaksi / Tim Media / **)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *