Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada para ahli waris peserta aktif BPJS. Kegiatan berlangsung di enam lokasi berbeda di Kota Probolinggo pada Sabtu (21/6).
Santunan ini diberikan kepada keluarga almarhum yang berasal dari berbagai kalangan, mulai petani, nelayan, Ketua RT, hingga non-ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Besaran santunan yang diserahkan bervariasi antara Rp 42 juta hingga Rp 70 juta, disesuaikan dengan kondisi meninggalnya peserta.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyerahkan santunan secara simbolis sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja baik formal maupun informal. “Kami berharap bantuan santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menunjang kelangsungan hidup mereka,” ungkap Aminuddin.
Beberapa penerima santunan di antaranya adalah keluarga almarhum Ahmad Kusaeri dari Kelurahan Mayangan, Indonesia Fauzi Putra dari Kelurahan Wiroborang, Abdul Azis dari Kelurahan Sumbertaman, Syamsul Arifin dari Kelurahan Kanigaran, Muksan dari Kelurahan Jrebeng Kulon, dan Su’ud dari Kelurahan Triwung Lor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nuradi Wijayanto, menjelaskan bahwa santunan kematian dasar yang diberikan untuk peserta yang meninggal dunia secara biasa adalah sebesar Rp 42 juta. “Namun jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan dapat mencapai Rp 70 juta,” jelasnya.
Nuradi juga menyampaikan bahwa peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga tahun berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua anak, dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jenjang pendidikan anak.
Selain itu, besaran santunan juga dapat berbeda tergantung kepesertaan dalam program tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui penyerahan santunan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial ke lapisan masyarakat paling dasar serta memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan membangun jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
(Edi D/*)