banner 728x250

Penandatanganan Pakta Integritas LSM LIRA dan DPRD Trenggalek 2024

Penandatanganan Pakta Integritas LSM LIRA dan DPRD Trenggalek 2024
banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek – Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, telah berlangsung acara penandatanganan Pakta Integritas antara DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Lobi DPRD Kabupaten Trenggalek dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

 

banner 325x300

Penandatanganan Pakta Integritas ini melibatkan sejumlah pimpinan dari kedua belah pihak, di antaranya Wijianto Wibowo selaku Bupati LSM LIRA, Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H. selaku Ketua DPRD Trenggalek, serta Wakil Ketua DPRD Drs. M. Hadi, Subadianto, dan Hj. Arik Sriwahyuni, S.E., M.M. yang turut menandatangani kesepakatan tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wijianto Wibowo menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Trenggalek. Pakta Integritas ini berisi lima poin penting yang menjadi komitmen bersama antara LSM LIRA dan DPRD Kabupaten Trenggalek.

 

Pakta Integritas DPD LSM LIRA Nomor: 101/DPD-LSM LIRA-TGLK/PI/X11/2024 dan DPRD Trenggalek Nomor: 901/4878/406.007/2024 ini berfokus pada prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government yang mencakup:

 

1. Komitmen penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta berwibawa.

2. Penolakan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk suap, pengelapan, pemerasan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

3. Menjunjung tinggi integritas dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan fokus pada kepentingan masyarakat.

4. Pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

5. Komitmen untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

 

Wijianto Wibowo menegaskan bahwa komitmen ini bertujuan untuk membangun Trenggalek yang lebih baik dengan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap langkahnya.

 

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *