banner 728x250

Penyelidikan Polisi Ungkap Dugaan Jalur Sabu dan Imbalan bagi Petugas Rutan Depok

Penyelidikan Polisi Ungkap Dugaan Jalur Sabu dan Imbalan bagi Petugas Rutan Depok
banner 120x600
banner 468x60

Kota Depok, Jawa Barat — Pada 27 September 2026, dua warga binaan kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan polisi mengenai dugaan jalur peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan negara. Aparat kini menelusuri asal barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya imbalan kepada petugas yang memudahkan narkotika masuk ke dalam rutan.

Dalam pengungkapan sementara, seorang petugas rutan berinisial S diduga berperan sebagai perantara masuknya sabu untuk warga binaan. Polisi menduga S menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali menjalankan penyelundupan. Sabu yang diberikan kepada warga binaan tersebut disebut diperoleh dari wilayah Tapos. Informasi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, sehingga seluruh dugaan keterlibatan dan aliran pembayaran akan diuji melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta bukti pendukung lainnya.

banner 325x300

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa penyelidikan sementara mengarah pada peran S dalam membantu warga binaan memperoleh sabu. Penggunaan narkotika itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral dan mendorong aparat melakukan penelusuran lebih lanjut. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk awal, tetapi polisi tetap perlu mencocokkannya dengan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan laboratorium maupun barang bukti.

Penyidik juga berupaya memastikan apakah dugaan penyelundupan dilakukan sekali atau berlangsung berulang, serta mengidentifikasi jaringan yang memasok barang dari Tapos. Langkah ini penting untuk mengungkap pola komunikasi, metode pengiriman, dan pihak lain yang mungkin memperoleh keuntungan. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan yang berlaku.

Peristiwa dugaan penggunaan sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diduga berlangsung pada 27 September 2026. Warga binaan berinisial A dan Y disebut mengonsumsi narkotika tersebut di area rutan. Namun, rekaman video yang diduga memperlihatkan kejadian itu tidak langsung diketahui publik. Video tersebut baru beredar luas pada 3 Oktober 2026, sehingga aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan waktu, tempat, serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak terdapat sabu, perlengkapan konsumsi, maupun barang lain yang secara langsung dapat menguatkan dugaan penggunaan pada saat pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan video tersebut, termasuk A, Y, dan petugas berinisial S.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan A dan Y positif mengandung narkotika, sedangkan petugas S dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar pendalaman, meskipun pemeriksaan urine tidak serta-merta menjelaskan secara menyeluruh kapan dan di mana zat tersebut dikonsumsi. Polisi masih mencocokkan keterangan para saksi, rekaman video, serta temuan lain untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu di dalam rutan diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Sabu itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok, sehingga keberadaannya masih diburu untuk kepentingan pemeriksaan. Keterangan tersebut juga menjadi fokus penyidik dalam menelusuri dugaan jalur masuk narkotika ke rutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan adanya mekanisme khusus untuk memasukkan sabu ke dalam Rutan Depok. A disebut memesan narkotika tersebut dari wilayah Tapos, kemudian meminta bantuan seorang petugas rutan berinisial S. Peran S diduga bukan hanya sebagai penghubung, melainkan juga mengambil sabu sesuai arahan dan membawanya melewati akses menuju area rutan.

Dalam setiap pengiriman, S disebut menerima imbalan sebesar Rp1 juta. Pembayaran itu diduga diberikan untuk setiap kali narkotika berhasil dibawa masuk. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya dugaan hubungan transaksional pihak yang memesan sabu dan petugas yang memiliki akses ke lingkungan rutan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap S, polisi mendapati dugaan bahwa petugas tersebut telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika itu diduga diserahkan kepada dua warga binaan. Informasi tersebut masih menjadi materi penyelidikan dan belum dapat dipandang sebagai gambaran final mengenai seluruh rangkaian peristiwa.

Polisi masih mendalami sejumlah hal, termasuk asal narkotika, pihak yang mengatur pemesanan, serta tujuan penyerahan kepada dua warga binaan tersebut. Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan keterlibatan S berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas. Selain itu, penyidik perlu memastikan bagaimana sabu tersebut kemudian didistribusikan atau digunakan di dalam rutan.

Penelusuran terhadap kemungkinan adanya petugas lain, warga binaan lain, maupun pihak eksternal yang terlibat juga masih berlangsung. Karena proses pemeriksaan belum selesai, dugaan jalur masuk dan pemberian imbalan itu tetap harus ditempatkan sebagai temuan sementara. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan berdasarkan bukti dan keterangan tambahan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Depok selesai dilakukan.

Polres Metro Depok melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan sabu yang disebut berlangsung di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Penanganan perkara tersebut telah dilakukan sejak 27 September 2026, kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video terkait dugaan kejadian itu beredar luas dan viral pada 3 Oktober 2026. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memetakan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari penyelidikan, petugas telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti maupun petunjuk lain yang dapat menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyediakan fasilitas atau membantu pelaksanaannya. Polisi juga memeriksa dua petugas rutan yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa satu petugas diduga berperan menyediakan sabu. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan untuk mendukung suasana di lokasi. Namun, kedua petugas tersebut dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine. Hasil ini menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan dan tidak secara otomatis menghapus dugaan keterlibatan lain yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa keterlibatan kedua petugas masih didalami. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penggeledahan, informasi dalam video, serta bukti lain yang ditemukan. Pendalaman diperlukan agar setiap peran dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan dugaan yang berkembang di masyarakat.

Apabila bukti yang diperoleh semakin menguatkan dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan kepolisian dapat menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah terhadap petugas yang bersangkutan. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, proses kode etik, atau bentuk penindakan lain sesuai kewenangan instansi terkait. Mekanisme tersebut diharapkan berjalan transparan dan proporsional, sekaligus memperkuat pengawasan internal agar fasilitas pemasyarakatan tidak disalahgunakan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

banner 325x300