Lampung — Pada 29 September 2026, Polda Lampung mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dengan barang bukti total 89 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan Sumatra-Jawa, khususnya di wilayah yang berperan penting sebagai pintu masuk dan keluar kendaraan serta penumpang.
Dari dua perkara itu, aparat mengamankan sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan secara bertahap. Polisi menduga narkotika tersebut tidak disiapkan untuk segera diedarkan seluruhnya, melainkan disimpan terlebih dahulu sebagai stok untuk memenuhi kebutuhan peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap tujuan akhir pengiriman dan jaringan yang terlibat.
Lokasi pengungkapan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni menunjukkan pentingnya pemeriksaan terpadu terhadap arus penyeberangan. Jalur tersebut menjadi titik strategis dalam upaya mencegah peredaran narkotika antardaerah karena menghubungkan Lampung dengan Pulau Jawa. Melalui pemeriksaan dan penindakan di kawasan pelabuhan, petugas dapat memutus distribusi sebelum barang terlarang mencapai wilayah tujuan.
Total 89 kilogram sabu yang diamankan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum atas dua perkara tersebut. Polda Lampung masih menelusuri rangkaian pengiriman, pihak yang memerintahkan atau menerima barang, serta kemungkinan keterkaitan kedua kasus dengan jaringan narkotika yang lebih luas. Pengusutan lanjutan diharapkan menjelaskan pola pengiriman bertahap dan pihak-pihak yang diduga menyiapkan narkotika itu untuk peredaran pada periode akhir tahun.
Pengungkapan ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur pelabuhan perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum dengan mobilitas masyarakat yang meningkat. Selain mengamankan barang bukti, penyidik perlu memastikan setiap tersangka yang terlibat dalam rantai distribusi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan pola operasi jaringan narkotika tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, 6 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, jaringan diduga tidak mengirim seluruh narkotika dalam satu perjalanan menggunakan satu kendaraan. Sebaliknya, pengiriman diperkirakan dilakukan secara bertahap melalui beberapa kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan.
Pola semacam itu dinilai dapat meningkatkan peluang sebagian barang melewati pemeriksaan aparat. Apabila seluruh muatan ditempatkan dalam satu kendaraan dan kendaraan tersebut dihentikan, seluruh narkotika berpotensi diamankan sekaligus. Namun, dengan membagi muatan ke sejumlah kendaraan, jaringan diduga berupaya mengurangi risiko kerugian total apabila salah satu kendaraan terdeteksi dalam perjalanan menuju tujuan.
Dodi menjelaskan bahwa pola tersebut menunjukkan jaringan masih memperhitungkan keuntungan meskipun sebagian kendaraan kemungkinan tertangkap. Dalam skenario itu, kendaraan yang diamankan memang dapat menyebabkan sebagian barang hilang dan menimbulkan kerugian. Akan tetapi, kendaraan lain yang berhasil lolos tetap berpeluang membawa muatan hingga tujuan. Perhitungan tersebut diduga menjadi alasan pengiriman tidak dilakukan secara serentak dalam satu armada besar.
Kepolisian juga menduga pengiriman bertahap itu berkaitan dengan persiapan stok narkotika menjelang Tahun Baru 2027. Periode tersebut umumnya dipandang jaringan sebagai waktu dengan potensi permintaan lebih tinggi, meskipun dugaan mengenai tujuan dan rencana distribusi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pola beberapa kendaraan yang melaju berdekatan belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya modus operasi, tetapi menjadi bagian penting dari pendalaman terhadap asal muatan, pihak yang mengatur perjalanan, serta sasaran distribusinya.
Perkara pertama diungkap melalui penyitaan 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, dan 8,4 liter etomidate cair. Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan empat tersangka. Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran sabu, tetapi juga mencakup etomidate dalam bentuk satuan maupun cair. Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri asal-usul serta tujuan distribusinya.
Pengembangan perkara pertama mengarah pada indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika lintas negara. Jalur yang terindikasi menghubungkan Malaysia dengan Indonesia, sehingga perkara tersebut didalami tidak sebatas pada pelaku yang telah diamankan. Penelusuran jaringan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan pemasok, penghubung, dan pihak lain yang berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut. Namun, informasi yang tersedia dalam perkara ini menitikberatkan pada barang bukti dan jumlah tersangka yang telah ditangani.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penanganannya, petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Jumlah tersebut dicatat sebagai sumber barang bukti yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rincian sitaan pada perkara pertama. Pemisahan informasi ini memperjelas bahwa pengungkapan dilakukan melalui dua perkara berbeda, dengan aparat dan jumlah barang bukti yang juga berbeda.
Jika dihitung secara keseluruhan, sabu yang diamankan dari kedua perkara mencapai 89 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir sekitar Rp191,187 miliar. Akumulasi itu berasal dari 39 kilogram sabu pada perkara pertama dan 50 kilogram sabu pada perkara kedua, tanpa memasukkan etomidate sebagai bagian dari hitungan berat sabu. Besarnya total sitaan memperlihatkan skala perkara yang ditangani aparat, sekaligus menjadi dasar untuk mendalami jaringan distribusi narkotika yang diduga beroperasi melalui jalur Malaysia menuju Indonesia.
Perkara penyelundupan 89 kilogram sabu yang dibongkar Polda Lampung di kawasan Bakauheni diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk yang digunakan untuk membawa narkotika menuju Indonesia. Setelah memasuki wilayah Indonesia, barang terlarang tersebut diduga bergerak ke Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. Pola itu menunjukkan adanya rangkaian distribusi lintas wilayah yang melibatkan lebih dari satu daerah dan berpotensi memanfaatkan berbagai moda transportasi.
Dalam dugaan alur tersebut, Lampung memiliki posisi penting karena menjadi jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letak geografis serta keberadaan jalur penyeberangan Sumatera dan Jawa menjadikan wilayah ini perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya mencegah perpindahan barang terlarang. Meski demikian, keterkaitan setiap pihak, asal pasokan, serta tujuan akhir narkotika masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Informasi mengenai jaringan internasional dan rute pengiriman tersebut masih terus didalami oleh aparat berdasarkan temuan serta keterangan yang diperoleh selama penanganan perkara.
Untuk memutus distribusi narkotika dari Sumatera ke Jawa, Polda Lampung meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur penyeberangan, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kemungkinan penggunaan kendaraan atau pola pengiriman yang serupa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait guna menelusuri dugaan hubungan lintas negara dalam perkara ini. Pengembangan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan serta menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Aparat belum menyimpulkan hasil di luar keterangan dan bukti yang masih sedang diperiksa.







